Natal dan Tahun Baru
Gubernur Anies Masih Tunggu Inmendagri Terkait Aturan Jelang Libur Nataru 2021
Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Instruksi Mendagri untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur baru terkait libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM RAWAMANGUN -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ia bersama jajarannya masih menggodok terkait aturan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Tak hanya itu, Pemprov juga masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.
Anies mengatakan, ketika pemprov mengeluarakan Pergub terkait dengan PPKM maka Pergub merujuk Inmendagri.
Video: Pemerintah Batalkan Kebijakan PPKM Level 3 saat Libur Nataru
"Nah kami begitu menerima Inmendagri mengenai PPKM level tiga maka di awal Desember kami sudah langsung siapkan Pergubnya. Itu kalau tidak salah ditanda tangani tanggal 2 atau 4 Desember lalu," ucap Anies di TPU Utan Kayu, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021)
Kenapa disiapkan awal? Kata Anies, supaya masyarakat yang punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun.
"Kemudian, pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas Pergub dan perubahannya nanti merujuk kepada Inmendagri."
Baca juga: ISI Lengkap Inmendagri 66/2021, Tak Ada Larangan ASN Hingga Karyawan Swasta Cuti Saat Libur Nataru
Baca juga: Survei Kemenhub: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, 11 Juta Orang Bakal Bepergian Saat Libur Nataru
"Jadi begitu keluar Inmendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," jelasnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menekankan bahwa peraturan selalu merujuk pada aturan. Lantaran, aturan harus mendasar pada peraturan.
"Kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? pada peraturan. Nah begitu Inmendagri baru keluar, maka kita akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara merata pada semua daerah di Indonesia.
Baca juga: Soal Pembatasan Mobilitas saat Nataru, Dinas Perhubungan Karawang Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Kepgub tersebut menetapkan Jakarta bakal menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini ditandatangani Anies pada 2 Desember lalu.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian dikutip dari Kepgub, Selasa (07/12/21).
Baca juga: PPKM di Masa Nataru, Luhut: Orang Dewasa yang Belum Vaksinasi Lengkap Dilarang Bepergian Jauh
Dalam Kepgub itu telah diatur sejumlah penyesuaian salah satunya melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan di tempat wisata tertentu. (m27)