Berita Nasional

PPKM di Masa Nataru, Luhut: Orang Dewasa yang Belum Vaksinasi Lengkap Dilarang Bepergian Jauh

Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru).

TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini. Foto dok: Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/11/2018). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

Video: PPKM Level 3, Warga DKI Jakarta Naik Transjakarta untuk Pergi dan Pulang Kerja

Namun, akan diterapkan beberapa pengetatan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/12/2021), dikutip dari laman Kemenko Marves.

Baca juga: Rachel Vennya Trending: Tak Dihukum Penjara karena Sopan, Bayar Rp 40 Juta Agar Lolos Karantina

Baca juga: Polri Gertak Masyarakat Soal Nataru, yang Berani Pasang Kembang Api dan Pesta Kena Sanksi

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.

Hasil sero-survei juga menunjukkan, masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Sabtu 11 Desember 2021: Jadwal, Lokasi dan Aturan Masuk Lokasi Wisata

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved