Virus Corona
ISI Lengkap Inmendagri 66/2021, Tak Ada Larangan ASN Hingga Karyawan Swasta Cuti Saat Libur Nataru
Pada aturan terbaru ini, tak ada larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021 ini, mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Inmendagri 66/2021 ini juga sekaligus membatalkan aturan sebelumnya, yakni Inmendagri 62/2021.
Pada aturan terbaru ini, tak ada larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru, seperti pada Inmendagri 62/2021.
Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru, pun raib di aturan terbaru ini
Berikut ini isi lengkap Inmendagri 66/2021:
Kesatu, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;
b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;
c. melakukan:
1. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan
2. memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,
d. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya.
Di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.