Virus Corona
Survei Kemenhub: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, 11 Juta Orang Bakal Bepergian Saat Libur Nataru
Survei oleh Balitbang Kemenhub ini diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan, saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal itu berdasarkan survei yang digelar Kemenhub pada Oktober, November, dan Desember 2021.
Khususnya, setelah pengumuman pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Baca juga: Golongan 44 Bekas Pegawai KPK Tak Berubah Usai Jadi ASN Polri, tapi Gaji Beda
Survei oleh Balitbang Kemenhub ini diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online.
Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali. Hasilnya, dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.
Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7 persen atau sekitar 2,3 juta orang.
Baca juga: Dittipikor Polri Bakal Jadi Korps Pemberantas Korupsi, Punya Satgas di Daerah
Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholder lainnya, untuk menyusun kebijakan pengendalian transportasi.
"Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat, sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi," tutur Adita, dikutip dari laman covid19.go.id, Sabtu (11/12/2021).
Oleh karena itu, unutk mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat di saat Nataru dengan prediksi angka tersebut, secara umum kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda.
Baca juga: Tak Lagi Gunakan WGS, Pemerintah Pakai Tes PCR Khusus untuk Deteksi Varian Omicron di Indonesia
Aturan umumnya, pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.
Antara lain adanya kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat," jelasnya.
Baca juga: Novel Baswedan Ingin Kembali ke KPK, Saut Situmorang: Presiden Tinggal Buat Keppres, Selesai
Kedua, akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi.
Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya, dan akan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam InMendagri atau surat edaran satgas.
Ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Ketua KPK Lapor Kurang Personel kepada Jokowi, Boyamin Saiman: 57 Orang Teruji Malah Ditendang