Kriminalitas

Kejagung Sebut Berkas Perkara KSP Indosurya Belum Lengkap, Alvin Lim: Modus Mengulur Proses Pidana

Kasus Tak Kunjung Disidangkan, Kejagung Ungkap Berkas Perkara Belum Lengkap, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya: Modus Mengulur Proses Pidana

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Alvin Lim bersama pengurus LQ Indonesia Lawfirm menggelar aksi teatrikal pocong di lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. 

Sebab menurutnya, apabila penyidik Kejagung ingin mengetahui nilai kerugian dapat meminta data kepada pengurus PKPU. 

"Jika Jaksa ingin tahu nilai kerugian, mudah kok tinggal minta angkanya sama pengurus PKPU, ada semua itu copy bilyet sebagai bukti kerugian. Intinya, dalam kasus ini tidak perlu melakukan audit, jika Jaksa butuh pengarahan hukum bisa hubungi LQ di 0817-489-0999," jelasnya. 

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan KSP Indosurya bermula pada Februari 2020.

Ketika itu sejumlah nasabah KSP Indosurya tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun.

Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved