Jumat, 24 April 2026

Kabar Artis

Dikawal Ketat, Rachel Vennya Berjalan Cepat Menuju Alphard Putih usai Dengarkan Vonis Hakim

Rachel Vennya juga mengaku akan menjalani hasil vonisnya tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Pribadi
Selebgram Rachel Vennya 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan terhadap Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya.

Putusan vonis tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim persidangan, Arief Budi Cahyono, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi vonis tersebut, Rachel Vennya beserta kekasih, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida Khairunnisa hanya bisa terdiam keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi Stop Kasus Nicholas Sean, Pengacara Pastikan Ahok Tak Intervensi, Kini Pelapor Terancam Balik

Rachel Vennya dkk dalam sidang vonis di PN Tangerang
Rachel Vennya dkk dalam sidang vonis di PN Tangerang (Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro)

Melalui pantauan Wartakotalive.com, persidangan yang dijalani Rachel dan dua orang lainnya, digelar  sejak pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang yang merupakan sidang acara pidana pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan hakim tersebut, majelis hakim juga memeriksa enam orang saksi.

Rachel Vennya mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian putih dan kekasihnya, Salim Nauderer, mengenakan setelan jas lengkap berwarna biru dongker.

Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Bui Hukuman Percobaan dan Denda Rp 50 Juta

Selebgram Rachel Vennya diduga menyalahi prosedur saat isolasi di RSDC Wisma Pademangan.
Selebgram Rachel Vennya diduga menyalahi prosedur saat isolasi di RSDC Wisma Pademangan. (Warta Kota/Desy Selviany)

Selama persidangan, Rachel Vennya didampingi oleh orangtua dan juga rekan-rekan lainnya.

Kendati demikian, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya tidak ikut mendampingi.

Sidang selesai sekira pukul 17.30 WIB, dengan ditutup oleh peresmian putusan oleh ketua majelis hakim persidangan.

Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Ngaji Shock Anaknya Pulang Bawa Bayi: Dunia Serasa Kiamat

Usai persidangan Rachel Vennya tidak mengeluarkan sepatah kata apapun, sambil dikawal oleh petugas dan rekannya keluar dari ruang persidangan yang berada di lantai dua.

Meski telah ditanyai awak media terkait tanggapannya atas hasil vonis sidang, Rachel Vennya tidak menggubris dan namun, beberapa rekannya yang mengawal, justru memaksa awak media untuk mundur.

Kendati demikian, usai menuruni tangga Rachel akhirnya membuka suara.

Ia meminta doa dari masyarakat atas hasil dari vonisnya tersebut.

"Ya mohon doanya saja ya," ujar Rachel Vennya usai keluar dari ruang persidangan, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Sempat Disomasi Pemprov DKI karena Dianggap Tebar Kebohongan, Ike Muti: Udah Selesai Kasusnya

Kemudian, Rachel juga mengaku akan menjalani hasil vonisnya tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi ia dan tiga orang rekannya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved