Hari Antikorupsi Sedunia
Agar Tak Ada Diskriminasi, Wamenkumham Sarankan Penanganan Kasus Korupsi Diserahkan kepada KPK
Sebab, kata dia, Indonesia punya tiga lembaga yang dapat memproses perkara korupsi, yakni KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Sebagai contoh, lanjut Eddy, KPK dapat melakukan penyadapan. Semestinya, dua institusi lain, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, juga harus boleh melakukan penyadapan.
Menurutnya, kalau ketiga institusi penegak hukum perkara korupsi itu tak punya standar sama, maka artinya terjadi diskriminasi terhadap mereka yang tak punya kewenangan penyadapan.
Artinya, Indonesia tidak mengikuti syarat yang dikeluarkan UNCAC terkait due process of law.
Baca juga: Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Terus-terusan Identik dengan Penangkapan
"Jadi kalau misalnya KPK boleh melakukan penyadapan, maka seharusnya Kejaksaan dan Kepolisian pun harus boleh melakukan penyadapan."
"Harus ada standar yang sama."
"Kalau tidak ada standar yang sama, berarti ada diskriminasi."
Baca juga: Upaya Islah, Boyamin Saiman Minta Firli Bahuri Hadiri Pelantikan 44 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN Polri
"Kalau ada diskriminasi, maka tidak ada due processs of law di situ."
"Padahal UNCAC mensyaratkan bahwa penindakan kejahatan korupsi harus berprinsip pada due process of law," bebernya. (Danang Triatmojo)