Sindikat Narkotika LSD yang Dipakai Jeff Smith Dibongkar Polda Metro, 39 Orang Dibekuk

Narkoba jenis ini belakangan diketahui sebagai narkoba yang dipakai sosok pemain sinetron Jeff Smith

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Polda Metro Jaya amankan 800 lembar narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) dari sindikat narkoba internasional Kamis (9/12/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 800 lembar narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) dari sindikat narkoba internasional.

Narkoba jenis ini belakangan diketahui sebagai narkoba yang dipakai sosok pemain sinetron Jeff Smith yang kembali ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil meringkus 39 tersangka pengedar narkoba jaringan internasional.

Pengungkapan yang hanya berlangsung 15 hari itu ditemukan sejumlah barang bukti narkoba yang dipasok dari berbagai negara. Yakni 800 lembar LSD dan 16,88 kg sabu.

"Ini adalah jaringan internasional, dimana narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kejahatan ini adalah sabu sebanyak 16,88 kg dan juga LSD 800 lembar," tutur Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Zulpan mengatakan, narkoba itu didatangkan dari negara-negara pemasok seperti Kongo, Uganda, China, dan Kanada.

Baca juga: Demi Bisa Melayang, Jeff Smith Rela Rogoh Kocek Puluhan Juta Rupiah untuk Beli LSD

Baca juga: Tampang sih Lugu, Guru Ngaji di Bandung Ini Cabuli 12 Santriwati, 8 Bayi Lahir, Korban Trauma Berat

Baca juga: Jeff Smith Pakai Narkoba Jenis LSD 4 Kali Sehari, Harga Rp 500 Ribu/Butir yang Dibelinya Online

Atas perbuatannya, ke-39 tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Lewat pengungkapan narkoba itu, sebanyak 85 ribu generasi muda bisa diselematkan. Termasuk sosok artis Jeff Smith yang kini masih menjalani pemeriksaan kepolisian.

Baca juga: Jangan Mau Tertipu di Harbolnas 12.12! Ini 5 Cara Hindari COD Fiktif

Baca juga: Pemprov DKI Takut Hentikan Operasional Transjakarta Demi Pelayanan pada Masyarakat

Sebelumnya Jeff Smith kembali diringkus kepolisian karena penyalahgunaan narkoba.

Ia ditangkap hanya jelang tiga bulan usai keluar dari penjara karena kasus yang sama.

Berbeda dengan sebelumnya yang menyalahgunakan ganja, kali ini Jeff Smith tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis LSD. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved