Berita Jakarta

Mobil Milik Kadernya Terperosok,PSI Desak Pemprov DKI Sanksi Kontraktor Sumur Resapan di Lebak Bulus

Augsut mengatakan, sumur resapan baru bisa kuat dilalui kendaraan pribadi bahkan truk, asalkan sudah berusia 14 hari.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
August Hamonangan 

“Saat itu ada mobil warga lewat, kemudian jeblos. Mereka lupa meletakkan pembatas jagaan,” kata Arnold saat ditemui di lokasi, Kamis (9/12/2021). 

Teguran Anies

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengevaluasi pembangunan sumur resapan.

Hal itu guna memastikan para kontraktor terkait pengerjaan pembangunan sumur resapan agar sesuai standar, sehingga dapat berfungsi dengan optimal dan tidak membahayakan orang lain, terutama pengguna jalan.

"Kami instruksikan kepada OPD terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk secepatnya mengevaluasi pekerjaan para kontraktor dalam membangun drainase vertikal," ucap Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (05/12/21).

Baca juga: Elektabilitas Anies Baswedan di Posisi Puncak Menurut Survei, Sandiaga Uno Poisisi 2

Menurut Anies, kontraktor yang mengerjakan drainase vertikal perlu diinfokan secara transparan agar publik mengetahuinya dan ikut mengawasi pembangunan drainase vertikal yang sedang berjalan, maupun yang sudah beroperasi.

"Poinnya adalah agar drainase vertikal [sumur resapan] berfungsi dengan optimal dalam mengatasi banjir/genangan, serta tidak membahayakan kepentingan umum seperti pengguna jalan," ucap Anies 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta agar seluruh OPD terkait mengidentifikasi jenis-jenis masalah, kemudian mengambil solusi atas masalah tersebut.

Baca juga: Kalahkan Prabowo dan Luhut, Bu Risma Dinobatkan Jadi Menteri Terbaik versi Survei Indikator Politik

Selain itu, Anies meminta agar jajarannya menegur para kontraktor untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul sesuai dengan prosedur, sekaligus standar durasi waktu penuntasan permasalahan tersebut.

"Tentu kami akan bertindak tegas jika terjadi permasalahan melalui mekanisme penalti terhadap kontraktor terkait jika terdapat penyimpangan."

"Lakukan segera dan panggil semua yang terlibat dalam pembangunan drainase vertikal, termasuk para pelaksana/kontraktor dan beri mereka pesan tegas agar proses pengerjaan drainase vertikal sesuai dengan standar, sehingga berfungsi optimal dan tidak mengganggu kepentingan umum, terutama jangan sampai membahayakan orang lain," tegasnya.

DPRD DKI hapus anggaran sumur resapan

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2022, anggaran untuk pembuatan sumur resapan resmi dihapus.

Lantaran telah menimbulkan polemik terkait efektivitasnya, kini anggaran untuk sumur resapan dalam APBD DKI tahun 2022 resmi dicoret.

"Waktu di pembahasan di komisi D dengan eksekutif dengan dinas terkait, yaitu Dinas SDA sumur resapan masih ada (dananya) Rp122 miliar. Waktu finalisasi atau pembahasan anggaran dengan TAPD banyak komplain dari anggota banggar, bahwa ada beberapa titik menurut mereka pembangunan sumur resapan ini tidak efektif yang akhirnya diputuskan oleh banggar di nol kan," ucap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Besi Penutup Gorong-Gorong di Margonda Hilang,  Warga Khawatir Ada Kendaraan yang Terperosok

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved