Sidang Munarman
Jaksa Ungkap Munarman Mempengaruhi Peserta Seminar Ikut ISIS, dengan Dalih Diperbolehkan UUD 1945
Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur memaparkan sepak terjang eks Sekretaris FPI Munarman dalam penyebaran ajaran ISIS.
Editor:
Valentino Verry
istimewa
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini menjalani persidangan di Pengadfilan Negeri Jakarta Timur terkait penyebaran ISIS di Indonesia.
Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.