Sidang Munarman

Jaksa Ungkap Munarman Mempengaruhi Peserta Seminar Ikut ISIS, dengan Dalih Diperbolehkan UUD 1945

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur memaparkan sepak terjang eks Sekretaris FPI Munarman dalam penyebaran ajaran ISIS.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini menjalani persidangan di Pengadfilan Negeri Jakarta Timur terkait penyebaran ISIS di Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar secara rinci pelanggaran yang dilakukan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Ternyata, Munarman ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu wilayah penyebaran ajaran ISIS.

Untuk itu, Munarman bekerja keras mempengaruhi setiap orang untuk ikut ISIS, dengan dalih tak melanggar peraturan hukum.

Baca juga: UPDATE Tinggi Muka Air Seluruh Pintu Air di Jakarta, Bogor dan Depok pada Kamis 9 Desember 2021

Bahkan untuk meyakinkan orang, Munarman menyebut masuk ISIS tak melanggar UUD 1945.

Hal itu dipaparkan tim jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut jaksa, Munarman mengajak peserta seminar nasional di UIN Sumatera Utara tahun 2015 untuk mendukung Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).

Dalam acara tersebut, Munarman berperan sebagai pembicara yang dihadiri kurang lebih 100 peserta itu.

Kata Munarman, tidak ada larangan warga Indonesia mendukung ISIS dengan dalih kebebasan beragama. Ajakan Munarman tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Belum ada Undang-Undang khusus daulah islamiah atau ISIS, tidak ada larangan bagi WNI untuk mendukung kekhilafahan daulah islamiyah ISIS yang merujuk pada pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tentang kebebasan beragama," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Was-was Varian Omicron Sudah Masuk di Kabupaten Bekasi, Minta Masyarakat Waspada

Lebih lanjut, kata Jaksa dalam acara seminar itu Munarman juga mengatakan, dalam politik bebas aktif warga Indonesia diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa yang di mana dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS.

Bahkan untuk mengajak para peserta seminar tersebut mendukung ISIS, Munarman saat itu menyatakan hanya pasukan ISIS yang membantu penderitaan umat Islam di Suriah.

"Waktu itu terdakwa mengajak mendukung islamiyah di Suriah, terdakwa juga menyampaikan bahwa ketika umat Islam dibantai penguasa suriah, yang membantu umat Islam di Suriah hanya pasukan ISIS maka hal tersebut mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung daurah islamiyah ISIS," bebernya.

Tak cukup di situ, kata Jaksa dalam dakwaannya setebal 65 halaman, di akhir seminar bahkan Munarman bertanya apakah para peserta terkait kesediaannya mendukung ISIS di Indonesia.

Baca juga: Yana Aditya Lega, Pemprov DKI Beri Kesempatan untuk Membenahi Transjakarta Sebelum Benar Dipecat

Saat itu kata jaksa, sebagian peserta yang hadir menyatakan setuju dengan pernyataan dari Munarman.

"Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan,’ Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?" ucap jaksa membacakan dakwaannya.

"Sebagian besar audience mengatakan setuju," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved