Sidang Munarman
Jaksa Ungkap Munarman Mempengaruhi Peserta Seminar Ikut ISIS, dengan Dalih Diperbolehkan UUD 1945
Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur memaparkan sepak terjang eks Sekretaris FPI Munarman dalam penyebaran ajaran ISIS.
Di akhir kata Jaksa, Munarman menyimpulkan, dalam pelaksanaan seminar Nasional di aula UIN Sumatera Utara itu, pihak keamanan yang melakukan pengawalan di lokasi, tidak dapat membuktikan ISIS merupakan organisasi terlarang atau terlibat dalam kasus kekerasan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
Baca juga: Abu Bakar Ingin Bertahan Sebagai Pengayuh Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa Sampai Ajal Memanggil
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.
Dalam dakwaan itu, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.
Tak hanya itu perbuatan itu juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menjelaskan awal mula berdirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.
Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara termasuk Indonesia," kata jaksa.
Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Munarman dalam dakwaan jaksa dikatakan hadir dalam acara tersebut.
Agenda yang mengatasnamakan forum aksi solidaristas Islam (FAKSI) itu mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.
"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia. Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.