SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Kamis 9 Desember 2021

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Kamis (9/12/2021).

istimewa
Simak jadwal dan lokasi gerai SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi hari ini, Kamis (9/12/2021). Foto ilustrasi: Warga antre menunggu giliran pelayanan SIM Keliling. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis  (9/12/2021) hari ini. 

Adapun layanan SIM Keliling untuk DKI Jakarta beroperasi di lima lokasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi hari ini.

Video: Penerapan Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Masa Perpanjangan PPKM

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan meskipun tren Covid-19 telah menunjukkan penurunan signifikan dan PPKM telah turun level dari Level 2 ke Level 1 di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Berikut Ini Daftar Lokasinya

Baca juga: Dua Kelompok Pelajar Bentrok di Jalan Raya Ciater Serpong, Satu Pelajar Luka Dibacok Lengannya

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Luhut Jelaskan Perkembangan Varian Omicron

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.

Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc.

Kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Anies Disebut Gubernur Bencong, Saat Digeruduk Massa Buruh

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C1 Rp 100.000
  • SIM C2 Rp 100.000
  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM BI : Rp 120.000
  • SIM BII : Rp120.000
  • SIM BI umum : Rp120.000
  • SIM BII umum : Rp120.000
  • SIM Internasional : Rp250.000

Baca juga: Layanan Uji Kir di Depok Minim Personel, Kepala UPT PKB Berharap Ada Penambahan

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

  • Biaya asuransi : Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Baca juga: Bos Angkasa Pura I Ungkap Bakal Merugi Rp3,24 Triliun di 2021, Ini Penyebabnya

DKI Jakarta

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan: 

- Kampus Trilogi Kalibata

- ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan

Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Jam pelayanan: 08.00 - 14.00

Baca juga: Seorang Pelajar Dibacok dalam Tawuran di Serpong, Golok Berlumur Darah Dibuang di Pinggir Jalan

Bogor

- Yogya Dramaga

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Depok

1. Pos Lantas Bambu Kuning

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Baca juga: Malunya Sampai ke Ubun-ubun, Sudah Pamer Jadi Ibu Bhayangkari, Ternyata Kekasihnya Polisi Gadungan

Tangerang

- Pasar Modern Graha Raya Pinang

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00

Bekasi

- Alun-alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka 55

Jam pelayanan: 09.30 - 12.00.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved