Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Berikut Ini Daftar Lokasinya

Mulai pekan ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan.

Warta Kota/ Ramadhan LQ
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota berlaku pekan ini. Foto dok: Polisi saat melakukan penindakan kepada pengendara di kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) 

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

Baca juga: Besok Uji Coba Ganjil Genap di Depok, Ini Kendaraan Roda Empat yang Diperbolehkan Melintas 

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Ganjil Genap Lokasi Wisata

Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;

1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Pintu Masuk 1 TMII

3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian

Baca juga: Jalur di Puncak dan Sentul Diberlakukan Sistem Ganjil Genap pada Tanggal 3 Sampai 5 Desember 2021

Syafrin Liputo mengatakan, diimbau bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved