Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Berikut Ini Daftar Lokasinya
Mulai pekan ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan.
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
Baca juga: Besok Uji Coba Ganjil Genap di Depok, Ini Kendaraan Roda Empat yang Diperbolehkan Melintas
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Ganjil Genap Lokasi Wisata
Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu Masuk 1 TMII
3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian
Baca juga: Jalur di Puncak dan Sentul Diberlakukan Sistem Ganjil Genap pada Tanggal 3 Sampai 5 Desember 2021
Syafrin Liputo mengatakan, diimbau bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan. (*)