Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Berikut Ini Daftar Lokasinya

Mulai pekan ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan.

Warta Kota/ Ramadhan LQ
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota berlaku pekan ini. Foto dok: Polisi saat melakukan penindakan kepada pengendara di kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Guna menekan potensi penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Pada hari Kamis (9/13/2021) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)

Adapun bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Video: Masa Perpanjangan PPKM Ganjil Genap Gantikan Penyekatan

Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.

Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 484 Tahun 2021," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12/2021).

Peraturan tersebut berlaku sejak 30 November 2021 sampai 13 Desember 2021, berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca juga: Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya, Ratusan Personil Dikerahkan

Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap di Depok Dilaksanakan Hari Ini, Berikut Daftar Kendaraan yang Dikecualikan.

Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

Baca juga: Perhatian, Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya Digelar Besok, Dimulai Pukul 12.00-18.00 WIB

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

Baca juga: Besok Uji Coba Ganjil Genap di Depok, Ini Kendaraan Roda Empat yang Diperbolehkan Melintas 

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Ganjil Genap Lokasi Wisata

Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;

1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Pintu Masuk 1 TMII

3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian

Baca juga: Jalur di Puncak dan Sentul Diberlakukan Sistem Ganjil Genap pada Tanggal 3 Sampai 5 Desember 2021

Syafrin Liputo mengatakan, diimbau bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved