Ganjil Genap Depok
Sosialisasi Ganjil Genap di Depok Dilaksanakan Hari Ini, Berikut Daftar Kendaraan yang Dikecualikan.
Untuk menekan mobilitas masyarakat, Polres Metro Kota Depok menerapkan ganjil genap di beberapa wilayah.

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Sosialisasi aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat mulai dilaksanakan pada Sabtu (4/12/2021), siang. Kegiatan ini dilakukan sejak pukul12.00 hingga 18.00 WIB.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Kota Depok, Jhoni Eka Putra, pelaksanaan sosialisasi ganjil genap akan dilakukan di tiap hari sabtu dan minggu selama satu bulan.
Baca juga: Polri Pastikan 57 Mantan Pegawai KPK Takkan Jalani TWK Lagi untuk Jadi ASN
"Pemberlakukan ganji genap akan dilakukan di hari sabtu dan minggu selama bulan Desember," kata Jhoni saat ditemui di Kantor Balai Kota Depok pada Sabtu (4/11/2021).
Dalam kegiatan tersebut, ada sejumlah kendaraan yang dibebaskan seperti mobil ambulans, angkutan umum, kendaraan kendaraan pengangkut BBM/BBG, mobil pemadam kebakaran, kendaraan barang, dan kendaraan pertolongan lalu lintas.
Selain itu, mobil plat merah, kendaraan petugas kesehatan, kendaraan vaksin, kendaraan pimpinan lembaga hingga taksi online berplat hitam boleh lewat disertai dengan pemeriksaan.
"Perihal taksi online plat hitam, petugas akan melakukan pemeriksaan. Kita tanya ini taksi online atau bukan," jelasnya.
Baca juga: PAM Jaya Bentuk Tim Transisi Pengelolaan Air Bersih, Seiring Berakhirnya Kontrak Aetra dan Palyja
Adapun sejumlah titik yang akan dilakukan sosialisasi ganjil genap yakni Jalan Margonda Raya, Simpang Ramanda, Simpang Juanda, dan Fly Over (jalan layang) UI. Penyekatan akan dilaksanakan di jalan menuju arah Jakarta dan sebaliknya.
Sebanyak 168 petugas gabungan TNI-Polri, Dishub, dan Satpol PP diterjunkan dalam melaksanakan sosialisasi ganjil genap.
Lebih lanjut, kata Jhoni, karena masih dalam tahap sosialisasi, tidak ada sanksi tilang bagi para pengemudi yang melanggar operasi tersebut. "Hanya ada teguran lisan," tutupnya.