Polri Pastikan 57 Mantan Pegawai KPK Takkan Jalani TWK Lagi untuk Jadi ASN
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, 57 eks pegawai KPK tidak akan melaksanakan TWK ulang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) lagi, untuk menjadi ASN Polri.
Ke- 57 eks pegawai itu didepak dari lembaga anti-rasuah, karena tidak lulus TWK.
Mereka dipecat dari KPK pada 30 September 2021.
Baca juga: Antisipasi Omicron, Pemerintah Diminta Telusuri Penerbangan dari Luar Negeri 2-3 Pekan Terakhir
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, 57 eks pegawai KPK tidak akan melaksanakan TWK ulang.
Hal itu pun sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.
"Enggak ada TWK lagi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Jika Masuk PPP, Ridwan Kamil Dijanjikan Langsung Jadi Elite Partai
Dedi menjelaskan, proses yang tengah dilakukan Polri hanya tinggal sosialisasi proses rekrutmen dan penempatan jabatan terhadap 57 eks pegawai KPK, bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan KemenPAN sudah keluar."
"Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada 56 eks pegawai KPK untuk ditempatkan sesuai kompetensi, dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," terang Dedi.
Harus Ikut Seleksi Kompetensi
Polri akhirnya menerbitkan aturan pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sippil negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Aturan tersebut pun telah diundangkan sehari setelahnya, atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.