Polri Pastikan 57 Mantan Pegawai KPK Takkan Jalani TWK Lagi untuk Jadi ASN
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, 57 eks pegawai KPK tidak akan melaksanakan TWK ulang.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 3 Desember 2021: 245 Orang Positif, 328 Sembuh, 8 Meninggal
Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi menerangkan, pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Bilang Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Dipidana, ICW Minta Alexander Marwata Serius Baca UU Tipikor
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya."
"Tunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," terang Dedi.
Harus Ikuti Seleksi Kompetensi
57 eks pegawai KPK harus mengikuti seleksi kompetensi sebelum menjadi ASN Polri.
Dalam beleid pasal 3 ayat 1 Perpol 15/2021 dijelaskan, 57 eks pegawai KPK akan ditetapkan berdasarkan identifikasi jabatan untuk memetakan daftar jabatan ASN yang akan diisi, berdasarkan formasi atau kebutuhan ASN di lingkungan Polri.
Sementara, pasal 3 ayat 2 menyebutkan, daftar jabatan yang dimaksudkan akan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk penetapan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Baca juga: Cina Protes Pengeboran Minyak di Natuna Utara, Pemerintah Diminta Perkuat Bakamla
Selanjutnya, pada beleid pasal 4 dijelaskan, 57 eks pegawai KPK juga akan diminta mengikuti seleksi kompetensi.
Tujuannya, untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dengan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri, yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Kemudian, penyelenggara pelaksana identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 Perpol 15/2021 tersebut. Yakni, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Pada pasal 5 ayat 2 juga dijelaskan, pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi harus sesuai kebijakan Kapolri, setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Diminta Buat Surat Pernyataan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang
57 eks pegawai KPK diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri.