Berita Video
Ribuan Buruh Dari Tangerang Bergerak ke Istana Presiden Hari Ini Untuk Melakukan Aksi Unjuk Rasa
Titik kumpul aliansi buruh yang berada di Kota Tangerang sebelum berangkat menuju Istana Kepresidenan itu berada di Jalan Daan Mogot KM. 23.
Penulis: Gilbert Sem Sandro |
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Ribuan buruh yang tergabung dari beberapa serikat buruh di Tangerang bergerak menuju ke Istana Negara, Jakarta Pusat, untuk melakukan unjuk rasa pagi ini.
Melalui pantauan Wartakotalive.com, terdapat dua kelompok buruh yang berangkat dari Tangerang, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan juga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Titik kumpul aliansi buruh yang berada di Kota Tangerang sebelum berangkat menuju Istana Kepresidenan itu berada di Jalan Daan Mogot KM. 23, tepatnya pada kolong jalan tol Kunciran-Bandara, Tanah Tinggi, Tangerang.
Dua kelompok buruh tersebut berangkat secara beriringan, yang dimulai dari FSPMI terlebih dahulu pada pukul 09.55 WIB, kemudian dilanjutkan oleh SPSI pada pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Novel Baswedan Ingin Kembali ke KPK, Polri: Cita-cita dan Harapan Bukan Sesuatu yang Melanggar
Parah buruh tersebut berangkat dengan melakukan konvoi gabungan kendaraan sepeda motor, mobil pribadi, hingga mobil bak terbuka.
Pada iringan paling depan, terdapat sebuah mobil bak terbuka berukuran besar yang memimpin konvoi, pada mobil ini terlihat dua orang berorasi dengan menggunakan pengeras suara, sambil diiringi gemuruh teriakan ribuan buruh yang mengikuti.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, jumlah buruh dari Kota Tangerang yang bergerak menuju Istana Negara sebanyak dua ribu massa.
Aksi unjuk rasa tersebut menutut kepada Pemerintah Pusat untuk menghapus seluruh Peraturan turunan (PP 34, PP 35, PP 36, dan PP 37) yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Kami dari seluruh unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tergabung dalam AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu) meminta kepada pemerintah agar segera merevisi SK Kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 % seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Banten," ujar Maman Nuriman kepada Wartakotalive.com, Rabu (8/12/2021).
"Kami juga meminta agar kenaikan upah sektoral untuk seluruh kaum buruh, dapat kembali diberlakukan oleh pemerintah," imbuhnya.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan para buruh, setelah sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim mengesahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021. Keputusam tersebut didapat berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca juga: Dinilai Tak Bermoral, Anies Diminta Copot Direksi Transjakarta yang Nonton Tari Perut saat Rapat
Besaran kenaikan upah itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Di mana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.
"Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK," tutur Wahidin Halim dilansir dalam Wartakotalive.com.
"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain. Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu," jelasnya.
Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim;