Imbas Penutupan Semua Gerai Giant di Indonesia, Manajer Building di Waru Sidoarjo Dipolisikan Tenant

Rupanya, baru dua bulan berjalan setelah kontrak sewa, operasional hypermarket tersebut ditutup

Istimewa
Petugas Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur tengah mempolice line unit lokasi toko busana milik pelapor Robert Loei, penyewa stan di hypermarket yang melaporkan manajer giant 

WARTAKOTALIVE.COM, SIDOARJO -- Manajer Building Giant Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas tuduhan telah melakukan aksi perusakan toko busana milik pelapor Robert Loei, penyewa stan di hypermarket tersebut.

Robert mengaku menyewa stan di hypermarket tersebut selama setahun.

Dari surat perjanjian yang disepakati diakuinya kontrak sewa tersebut dimulai pada Juni 2021.

Rupanya, baru dua bulan berjalan setelah kontrak sewa, operasional hypermarket tersebut ditutup. 

Robert pun meradang. Ia lalu diminta manajemen hypermarket untuk mengemasi barang-barangnya dari stan yang disewa.

Karena sudah bayar kontrak permintaan itu ditolak Fobert. Dia merasa masih punya hak karena masa sewa belum berakhir.

“Barang-barang saya akhirnya dikeluarkan secara paksa,” kata Robert, Selasa (7/12/2021).

Kejadian pembongkaran dan pengeluaran barang-barang miliknya dari stan dilakukan terlapor pada tanggal 5 Desember 2021.

Baca juga: Dinkes DKI Bantah Kabar 4 Warga Jakarta Terpapar Omicron

Baca juga: Munarman Lega dan Senang Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Digelar Offline

Baca juga: Nikita Mirzani Diare Sepulang Liburan 3 Minggu di Eropa, Sampai Jakarta Dirawat di Rumah Sakit

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan Nomor LP/B/641.01/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2021.

Robert menilai tindakan manajemen hypermarket melakukan perusakan dan masuk ke toko busananya secara paksa tanpa izin telah melanggar hukum.

Apalagi, Robert mengaku sudah lama menyewa stan di hypermarket Waru, Sidoarjo.

"Kontrak perjanjian selalu diperbarui ketika masa sewa habis 13 Juni dilakukan perpanjangan masa sewa selama setahun,” jelas Robert.

Robert menjelaskan stan dengan luas 392 meter persegi itu disewanya seharga Rp90 ribu.

Itu masih ditambah lagi jasa layanan sebesar Rp100 ribu per meter persegi. 

Namun, tidak lama setelah perjanjian sewa stan dibuat, manajemen hypermarket menghubungi Robert dan menyebutkan akan menutup secara permanen stand yang disewanya.

“Saya disuruh pergi dari stan yang sudah disewa, sementara waktu sewa masih panjang dan uang yang sudah masuk tidak dikembalikan,” jelasnya.

Robert pun meminta kompensasi kepada manajemen sebagai ganti rugi.

Namun permintaannya tidak direspons. “Mereka alasan sudah rugi. Itu kan bukan urusan saya. Di awal perpanjangan sewa, saya sudah bayar kontrak sampai 2022,” ujar Robert.

Sementara itu, Paulus Sinatra Wijaya selaku pengacara Robert mengaku, jika kliennya sudah beberapa kali mendapat surat peringatan agar mengosongkan stan.

Robert sebenarnya tidak keberatan. Namun, dengan catatan, permintaan kompensasi dipenuhi.

Paulus menyebut sudah mengingatkan isi perjanjian ke manajemen hypermarket. Namun, tidak ada respons yang didapat.

Malah, barang kliennya dikeluarkan secara paksa dari stan oleh terlapor, manajer hypermarket, Jito. 

Ia dianggap sebagai pihak yang punya tanggung jawab atas kerugian kliennya.

“Kerugian kami sekitar Rp300 juta,” kata Paulus.

Dikonfirmasi terpisah, Jito enggan menanggapi laporan tersebut. Dia mengaku tidak punya wewenang memberikan klarifi kasi.

Baca juga: Nikita Mirzani Liburan 3 Minggu Keliling Eropa, Ambil Duit Tabungan hingga Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Perkuat Posisi Pasar, HokBen Tawarkan Ayam Goreng Renyah di Gerai Seluruh Wilayah Jabodetabek

Baca juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Usai Terbukti Terlibat Prostitusi, Bagaimana Nasib Adiknya?

“Sebenarnya saya sendiri sudah selesai jadi karyawan. Sudah tanda tangan berhenti. Jadi semua yang terkait dengan tenant yang disebutkan tadi langsung ke legal Jakarta,” tegas Jito melalui sambungan telepon, Selasa (7/12/2021).

Laporan tersebut kini ditangani Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. 

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) mengaku masih akan mengecek kasus ini. “Nanti saya cek,” jawabnya singkat.

Seperti diketahui seluruh gerai Giant di Indonesia resmi tidak lagi beroperasi di Indonesia mulai Minggu (1/8/2021).

Hal tersebut selaras dengan keputusan PT Hero Supermarket Tbk selaku pengelola, yang memutuskan untuk menutup seluruh gerai Giant di Indonesia per akhir Juli 2021.

Keputusan itu telah diumumkan oleh Presiden Direktur Hero Supermarket, Patrik Lindvall, pada akhir Mei 2021.

Dalam pengumumannya pada saat itu disebutkan, penutupan Giant merupakan bagian dari langkah Hero yang akan lebih fokus pada pengembangan gerai merek lainnya, yaitu IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket.

“Gerai Giant lainnya akan dengan berat hati ditutup pada akhir Juli 2021,” kata Patrik, dalam siaran pers Selasa (25/5/2021) silam.

Penutupan Giant juga merupakan bentuk adaptasi Hero Group terhadap dinamika pasar dan tren pelanggan yang terus berubah.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved