Munarman Lega dan Senang Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Digelar Offline
Aziz mengaku mengapresiasi Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan dari kliennya, agar sidang digelar offline
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, mengaku lega dan senang atas dikabulkannya permohonan agar sidang perkara digelar secara offline, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan eks Sekertaris Umum FPI itu melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar, di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Aziz mengaku mengapresiasi Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan dari kliennya, supaya sidang lanjutan digelar secara offiline pada minggu depan,
“Alhamdulillah dari majelis hakim, kita apresiasi majelis hakim karena mengabulkan sidang offline kita, yang insyaallah pekan depan resmi offline,” ujar Aziz.
Aziz beralasan permohonan sidang lanjutan agar digelar offline semata-mata untuk memudahkan jalannya sidang.
Terutama, kata dia, saat pihaknya memperlihatkan barang bukti terkait kasus tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan KUHAP terutama ketika nanti mengajukan barang bukti, kan harus dilihat. Nah di 181 KUHAP itu harus jelas,” sambungnya.
Ia pun bersyukur majelis hakim memperhatikan hal tersebut.
Pasalnya dengan sidang digelar secara offline maka akan lebih efisiensi dalam menjalankan proses persidangan.
“Apalagi Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar,” ujar Aziz.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan keinginan Munarman dan tim penasihat hukumnya agar sidang offline dengan berbagai pertimbangan.
Salah satu pertimbangan karena sidang offline tidak terpengaruh sinyal.
Sementara sidang online bisa terkendala karena masalah jaringan sehingga berpengaruh terhadap jalannya sidang.
"Maka permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ungkapnya, Rabu (8/12/2021).
Adanya penetapan tersebut maka Munarman bakal dihadirkan secara langsung di ruang sidang dalam sidang lanjutan minggu depan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.