Munarman Ditangkap
Hari Ini PN Jakarta Timur Gelar Sidang Dakwaan Dugaan Terorisme Munarman Secara Online
PN Jakarta Timur kembali akan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada hari ini, Rabu (8/12/2021).
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada hari ini, Rabu (8/12/2021).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut akan digelar secara virtual.
"Sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Masih online," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021) malam.
Video: Detik-detik Munarman Ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri
V
Nantinya Munarman akan mengikuti persidangan secara virtual dari tempatnya ditahan. Padahal ia dan tim penasihat hukumnya sempat protes saat sidang yang digelar pada Rabu (1/12/2021).
Alasannya Munarman dan tim penasihat hukum menerima penetapan sidang bakal digelar secara offline atau menghadirkan langsung terdakwa di dalam ruang sidang.
Sementara itu anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa klienya dimungkinkan untuk dihadirkan secara virtual saat pembacaan dakwaan dari JPU.
Baca juga: Kuasa Hukum: Munarman Alhamdulillah Sehat, tapi Agak Kurus
Baca juga: Ada Keberatan BAP dan Sidang Virtual, Sidang Perdana Dugaan Terorisme Munarman Ditunda
"Belum tahu besok. Mungkin online lagi," kata Aziz.
Adapun untuk nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ditulis berdasarkan permintaan narasumber karena menyangkut perkara terorisme.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.
Baca juga: Munarman Minta Sidang Kasusnya Digelar Offline Bukan Virtual
Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan juga aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, serta petugas pemasyarakatan dapat perlindungan. (jhs)