Terorisme
Ada Keberatan BAP dan Sidang Virtual, Sidang Perdana Dugaan Terorisme Munarman Ditunda
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya keberatan terkait dengan jalannya sidang yang dianggap janggal terutama mengenai BAP.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Sidang perdana dugaan tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021) ditunda.
Pasalnya tim penasihat hukum ada keberatan dengan beberapa poin.
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya keberatan terkait dengan jalannya sidang yang dianggap janggal terutama mengenai berita acara pemeriksaan (BAP).
Video: Polisi Tangkap Munarman Dugaan Terlibat Aksi Terorisme
"BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal menurut KUHAP itu harus menjadi hak kuasa hukum dan juga hak dari terdakwa," ungkapnya, saat berada di lokasi, Rabu (1/12/2021).
Selain BAP yang belum diterima kuasa hukum, Aziz mengatakan pihaknya juga menginginkan supaya persidangan digelar secara offline atau menghadirkan Munarman di ruang persidangan.
"Yang kedua mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwa alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan juga didengar, diakomodir oleh Majelis Hakim," sambungnya.
Baca juga: Munarman Minta Sidang Kasusnya Digelar Offline Bukan Virtual
Baca juga: Kontroversi Sosok Munarman, Dedengkot FPI, Pernah Jadi DPO, Kini Dituduh Terlibat Aksi Terorisme
Selain itu dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme ini, Majelis Hakim yang tidak melarang jaksa penuntut umum membawa alat komunikasi ke ruang sidang juga dikritisi.
Pasalnya, sesuai undang-undang dalam sidang tindak pidana terorisme memang tidak diizinkan mulai dari terdakwa, kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum membawa ponsel.
"Soal alat komunikasi, jadi seperti itu (tidak bawa ponsel). Alhamdulillah sudah diakomodir semua," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Kasus Terorisme Munarman Digelar Besok Secara Virtual
Terkait sejumlah keberatan dari tim penasihat hukum, Majelis Hakim menunda gelaran sidang pembacaan dakwaan yang rencananya akan digelar pada Rabu (8/12/2021) mendatang. (jhs)