Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Dosen, UNJ Panggil Dekan Hingga Ketua Prodi
Syaifudin mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum dosen berinisial DA.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur memanggil pihak-pihak terkait atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi oleh dosen, dengan caramengirim sejumlah pesan menggoda.
Kepala Humas UNJ Syaifudin mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum dosen berinisial DA.
“Pihak UNJ mendalami dulu kasusnya dengan memanggil dekan, ketua program studi yang bersangkutan dan oknum DA,” ucapnya, Rabu (8/12/2021).
Pemanggilan tersebut dilakjkan untuk memintaa sejumlah keterangan dari pihak-pihak tersebut terkait dengam dugaan kasus pelecehan seksual yang sudah viral di media sosial.
“Ini agar prinsip asas praduga tak bersalah dapat dijalankan dalam menangani kasus ini,” katanya.
Menurutnya pihak UNJ sangat berhati-hati sekali menangani kasus dugaan pelecehan seksual itu sehingga perlu memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan.
Nantinya apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka oknum dosen itu dipastikan bakal mendapatkan sanksi berat dari kampus.
Baca juga: Pria yang Joget Gemulai di Kafe WOW Minta Maaf di Kantor Polisi
Baca juga: Faisal Ingin Asuh Anak Mendiang Vanessa Angel, Ajukan Gugatan Perwalian Cucunya ke Pengadilan
Baca juga: Dilantik Jadi ASN Polri Saat Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Ini Harapan 44 Bekas Pegawai KPK
Bahkan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang.
“Jika memang terbukti bersalah, maka oknum DA akan diberikan sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya beredar tangkapan layar percakapan antara dosen dengan mahasiswi di media sosial.
Baca juga: Cynthiara Alona Menangis Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Terlibat Prostitusi Online
Baca juga: PPKM Level 3 Nasional Batal Diterapkan, Polri Tetap Dirikan Posko Cek Poin Saat Libur Nataru
Baca juga: Kebakaran di Tambora, Api Cepat Membesar, Hingga Tetangga Tak Tahu Korban Berdiam di Rumah
Keinginan sang mahasiswi untuk mendapatkan bimbingan dijawab pesan-pesan menggoda.
Pesan-pesan mengggoda yang ditulis dosen itu melalui pesan WhatsApp seperti “I LOVE kamu” atau “Mau kah km menikah dg saya.?” maupun “Sayangku... bangun... yuk sholat subuh”. (jhs)