UMP Banten

Sikap Tegas Wahidin Halim Menuai Pujian dari Pengamat, tak Tunduk pada Kemauan Buruh Soal UMP Banten

Pengamat politik dari KPN, Adib Miftahul, tak menyangka Gubernur Banten Wahidin Halim memiliki sikap tegas dan tak tunduk pada buruh.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Sikap tegas Gubernur Banten, Wahidin Halim, pada persoalan UMP menuai pujian masyarakat. WH tak mau menuruti kemauan buruh. 

WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Pengamat dari Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengaku setuju dengan sikap tegas Gubernur Banten Wahidin Halim yang konsisten dengan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Penetapan UMP dan UMK sudah melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, pertimbangan kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dan tentu saja perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: Puluhan Pengendara Motor Mogok di Jalan Inspeksi Kalimalang Cibatu Yang Tergenang Banjir

“Pertama, saya kira penetapan UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sudah diputuskan dengan mempertimbangkan kehati-hatian,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).

“Sebab, banyak hal yang perlu dipertimbangkan, sehingga pada akhirnya disepakati perwakilan (Dewan Pengupahan),” imbuh Adib.

Ia mengatakan, penetapan UMK dipastikan mempertimbangkan setidaknya dua kepentingan, yaitu kepentingan pekerja dan pengusaha dengan difasilitasi sejumlah stakeholder terkait.

Dalam menetapkan UMK, Gubernur yang akrab disapa WH itu juga sudah mengacu pada kesepakatan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. 

Baca juga: Bendera dan Posko Ormas Disimbolkan Wilayah Kekuasaan, Sering Picu Bentrok karena Adu Gengsi

Selanjutnya, penetapan UMK dipastikan mempertimbangkan kondisi perekonomian Provinsi Banten dan Nasional pada umumnya, di mana pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian.

Kendati demikian, pertimbangan tersebut jangan sampai serta-merta mengabaikan apa yang menjadi hak buruh

“Covid-19 memang menjadi alasan mengapa kenaikan UMK tidak sebesar beberapa tahun lalu,” ujarnya.

“Tetapi tidak serta-merta tidak menaati apa yang harus menjadi hak buruh,” imbuhnya.

“Dalam tataran global, alasan atau pertimbangan penetapan UMK tak jauh dari masalah dampak Covid-19,” kata Adib lagi. 

Baca juga: Pengawasan DPRD DKI Dinilai Melempem, JPS Desak BPPBJ Evaluasi Adhi Karya

Lepas dari itu, Adib menilai, kenaikan UMK di Provinsi Banten cukup bagus.

“Kalau kita ambil data, besaran kenaikan UMK di Provinsi Banten nomor dua terbesar setelah Jawa Barat,” ucapnya.

“Lagi pula, pembahasan UMK sudah ada perwakilan buruh. Sudah melalui musyawarah,” ujarnya.

“Kenaikan yang sudah disepakati, merupakan keputusan yang harus ditaati,” lanjut Adib.

Adib juga mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan iklim investasi.

Jangan sampai investor memindahkan usahanya ke daerah lain.  

Baca juga: DAFTAR 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022 Plus 5 Kumulatif Terbuka, Termasuk UU Cipta Kerja

“Itu juga penting menjadi pertimbangan, di Jawa Tengah tidak bergejolak,” ujarnya.

“Jika akhirnya investasi berpindah maka bisa menimbulkan PR bersama lagi, yaitu masalah pengangguran,” ungkapnya.

Menanggapi tidak besarnya kenaikan UMK dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, Adib memahami bahwa perekonomian Provinsi Banten dan Indonesia pada umumnya mengalami kelesuan, sebagai dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun tersebut. 

"Lesunya perekonomian yang menyebabkan kenaikan UMP tidak besar. Kondisi itu harus dipahami bersama,” beber Adib.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Demokrat M Nawa Said Dimyati mengungkapkan, Gubernur itu secara hirarki pemerintahan adalah Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Di mana, semua kebijakannya harus mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya. 

Baca juga: Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi Soroti Perpol 15 Terkait Pengangkatan Mantan Pegawai KPK

"Pemerintah Pusat menganggap bahwa penetapan upah minimum adalah bagian dari proyek strategis nasional,” ujarnya.

“Diharapkan, dengan penentuan upah minimum itu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.

"Kenaikan UMP 0,56 persen yang ditetapkan oleh Gubernur Banten itu selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat," lanjut anggota dewan yang akrab dipanggil Cak Nawa itu. 

Dikatakan, dirinya sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat berharap Pemerintah segera merevisi UU  Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana perintah dari MK (Mahkamah Konstitusi).

Revisi tersebut harus memuat aspirasi buruh, baik itu dalam kesejahteraan, perlindungan kesehatan dan perlindungan masa depan.

Baca juga: Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Seperti diketahui dari persoalan ini pun menyebabkan bersitegangnya Wahidin dengan kaum buruh.

Para buruh meluapkan kekesalannya hingga menggelar unjuk rasa ke jalan menuntut kenaikan upah.

Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMK telah sesuai aturan yang berlaku. 

"Penetapan besaran UMK sudah diikat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur telah menjalankan amanah Undang-Undang tersebut dan itu telah sesuai tidak melebih-lebihkan atau ikut mengurangi besaran UMK" ujar pria yang akrab disapa Ugi, Selasa (7/12/2021). 

Ugi mengatakan ada mekanisme perhitungan terkait UMK yang dihitung dan dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. 

"Proses dan mekanisme terkait perhitungan upah telah melewati pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja yang mewakili suara rekan buruh, Apindo dari unsur pengusaha, akademisi atau ahli dan dari unsur pemerintah, itu disepakati bersama dengen mengedepankan aturan Perundangan-Undangan yang berlaku," ucapnya.

Adapaun perhitungan pengupahan dihitung berdasarkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi daerah yang dihitung dari kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua dan ketiga tahun berjalan, kemudian berdasarkan hitungan inflasi daerah.

Menurut Ugi, Gubernur salah apabila tidak sesuai aturan dalam menentukan kebijakannya. 

"Sudah diformulasikan sesuai dengan hidup layak, sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, justru salah kalau Gubernur tidak sesuai dengan aturan dalam mengeluarkan kebijakan, semua sudah sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku," kata Ugi.

Terkait demo buruh atas penolakan UMK, menurut Ugi, itu bagian dari demokrasi. 

"Demo atau menyampaikan pendapat dimuka umum itu bagian dari semangat demokrasi, Pak Gubernur menghargai itu, tapi perlu diketahui bahwa Gubernur telah menjalankan amanah Undang-Undang terkait pengupahan ini," ungkapnya.

Dikatakan Ugi bahwa seruan mogok kerja justru dapat menimbulkan berbagai reaksi dan masalah baru. 

"Dengan adanya mogok kerja, hal itu bisa menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.

“Khawatir pengusaha eksodus atau pindah pabrik ke daerah lain yang upahnya lebih kecil dibanding Banten, itu pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya pabrik pindah ke daerah jawa,” katanya.

“Selain itu, kalau mogok kerja dampaknya tidak dapat menghasilkan produksi atau profit, maka hal ini juga bisa mengakibatkan persoalan baru seperti gulung tikar dan PHK nantinya," tutur Ugi.

Diketahui Gubernur Banten juga tidak akan merevisi hasil keputusan selama tidak ada arahan dan perintah dari Presiden RI. 

Pada 30 November 2021 silam, Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten Tahun 2022. 

Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim;

1) Kabupaten Pandeglang  Rp 2.800.292.64.

2) Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.

3) Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.

4) Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.

5) Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.

6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.

7) Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.

8)Kota Serang Rp 3.830.549.10. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved