UMP Banten
Sikap Tegas Wahidin Halim Menuai Pujian dari Pengamat, tak Tunduk pada Kemauan Buruh Soal UMP Banten
Pengamat politik dari KPN, Adib Miftahul, tak menyangka Gubernur Banten Wahidin Halim memiliki sikap tegas dan tak tunduk pada buruh.
Adib juga mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan iklim investasi.
Jangan sampai investor memindahkan usahanya ke daerah lain.
Baca juga: DAFTAR 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022 Plus 5 Kumulatif Terbuka, Termasuk UU Cipta Kerja
“Itu juga penting menjadi pertimbangan, di Jawa Tengah tidak bergejolak,” ujarnya.
“Jika akhirnya investasi berpindah maka bisa menimbulkan PR bersama lagi, yaitu masalah pengangguran,” ungkapnya.
Menanggapi tidak besarnya kenaikan UMK dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, Adib memahami bahwa perekonomian Provinsi Banten dan Indonesia pada umumnya mengalami kelesuan, sebagai dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun tersebut.
"Lesunya perekonomian yang menyebabkan kenaikan UMP tidak besar. Kondisi itu harus dipahami bersama,” beber Adib.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Demokrat M Nawa Said Dimyati mengungkapkan, Gubernur itu secara hirarki pemerintahan adalah Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Di mana, semua kebijakannya harus mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya.
Baca juga: Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi Soroti Perpol 15 Terkait Pengangkatan Mantan Pegawai KPK
"Pemerintah Pusat menganggap bahwa penetapan upah minimum adalah bagian dari proyek strategis nasional,” ujarnya.
“Diharapkan, dengan penentuan upah minimum itu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.
"Kenaikan UMP 0,56 persen yang ditetapkan oleh Gubernur Banten itu selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat," lanjut anggota dewan yang akrab dipanggil Cak Nawa itu.
Dikatakan, dirinya sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat berharap Pemerintah segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana perintah dari MK (Mahkamah Konstitusi).
Revisi tersebut harus memuat aspirasi buruh, baik itu dalam kesejahteraan, perlindungan kesehatan dan perlindungan masa depan.
Baca juga: Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Seperti diketahui dari persoalan ini pun menyebabkan bersitegangnya Wahidin dengan kaum buruh.
Para buruh meluapkan kekesalannya hingga menggelar unjuk rasa ke jalan menuntut kenaikan upah.