Mengancam dan Menakuti Nasabah, 2 Karyawanan Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Dibekuk Polres Bogor
Dua karyawan perusahaan pinjaman online diringkus polisi karena mengancam dan menakuti nasabahnya.
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Polres Bogor membekuk dua orang tersangka berinisial SS (21) dan SW (23).
Keduanya terlibat dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Bogor.
Dua tersangka ini merupakan karyawan PT. Bright Finance Indonesia (BFI) yang berkantor di Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Baca juga: Jadi Ancaman di Tengah Pandemi, Ekonom Universitas Indonesia Ungkap Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
"Perusahaan ini memiliki 58 aplikasi termasuk aplikasi Mekar Pinjam yang digunakan korban warga Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mako Polres Bogor, Selasa (7/12/2021).
Dia menambahkan dua orang ini ditangkap karena melakukan pemerasan serta mengancam nasabah.
"Mereka memeras, mengancam dan menakut-nakuti nasabah saat menagih utang," jelas Harun.
Jika tidak membayar utang, lanjutnya, mereka mencaci maki dengan kata-kata hinaan dan mengancam akan memberitahu ke kawan-kawan korban soal utang pinjol ini.
Baca juga: Pinjaman Online Ilegal di Instagram Meresahkan Warga, Polisi Gerebek Kantornya di Rumah Kos
"Korban warga Bogor. Mereka meminjamkan uang secara onlibe dengan bunga 30 persen," ujarnya.
Harun menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan yang diterima Polres Bogor pada 18 November 2021.
"Ada seseorang melaporkan bahwa dia diancam kemudian juga ditakut-takuti melalui pesan WhatsApp," ungkap Harun
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Bogor kemudian menangkap SS di Depok pada 20 November 2021.
"SS ini berperan sebagai penagih utang kepada debitur," paparnya.
Baca juga: Cegah Penipuan Pinjaman Online, Polisi Buat Aplikasi dan Buka Posko Pengaduan
Sementara tersangka SW ditangkap di Batam pada 30 November 2021.
"SW ini sebagai translator karena atasannya kemungkinan warga asing karena kerap berkomunikasi menggunakan bahas Mandarin," tambah Harun.
Selain dua tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.