Korupsi di PT Asabri

Lima Terdakwa Lain Kasus Korupsi di PT Asabri Dituntut Hukuman Beragam, Paling Rendah 10 Tahun Bui

Dalam perkara ini, delapan terdakwa didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.

ISTIMEWA
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman berbeda kepada lima terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman berbeda kepada lima terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Lima terdakwa itu adalah eks Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi; dan Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Baca juga: Varian Omicron Diduga Berasal dari Flu Biasa, Epidemiolog: Enggak Ada Long Flu, Adanya Long Covid-19

Lalu, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Jaksa menyatakan seluruh terdakwa terkecuali Jimmy Sutopo, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk Jimmy Sutopo, jaksa juga menjatuhkan tuntutan atas pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer dari jaksa.

Baca juga: Bung Hatta Bilang Korupsi Sudah Jadi Budaya di Indonesia, Mahfud MD: Salah dari Sudut Ilmu

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama."

"Sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

"Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur jaksa.

Baca juga: Mahfud MD: Kita Juga Harus Takut kepada Sanksi yang Bukan Hukum, Namanya Perasaan Dosa Atau Karma

Atas hal itu, jaksa menuntut Bachtiar effendi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar juga dituntut membayar uang pengganti Rp453.783.950, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.

Untuk terdakwa Adam Damiri, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Ahmad Basarah: Ekstremisme Agama Lahirkan Politik Anti Semua, Kecuali pada Keyakinan Sendiri

Adam juga dituntut membayar uang pengganti Rp17,9 miliar, subsider 5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Jimmy Sutopo dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 TPPU, dan dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp314.866.567.350, subsider 7 tahun 6 bulan.

Baca juga: Enam Pejabat Publik Dianugerahi Penghargaan LHKPN oleh KPK, Ada Anggota DPR Hingga Gubernur

Lalu, terdakwa Lukman Purnomosidi dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan

Lukman juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,341,718,048,100, yang apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.

Terakhir, terdakwa Hari Setianto dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Johan Budi: Sudah Terlalu Banyak Pihak yang Bicara Mewakili Jokowi, Harusnya Satu Pintu

Hari juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp873.835.800, yang jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 7 tahun.

Dalam perkara ini, delapan terdakwa didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.

Baca juga: Kontak Tembak di Intan Jaya, Satgas Nemangkawi Tewaskan Satu Anggota KKB

Delapan terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja.

Lalu, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Jika Tak Mau Laporkan Harta Kekayaan, Lebih Baik Berhenti Jadi Pejabat Publik

Jaksa mendakwa Sonny Widjaja beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri.

Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.

Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana, menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.

Baca juga: Bekas Penyidik KPK AKP Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui, Advokat Maskur Husain 10 Tahun

Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua, dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.

Rinciannya, dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster untuk Januari 2022 Disiapkan, Permenkes Segera Terbit

Mereka didakwa melanggar pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved