Breaking News

BREAKING NEWS: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Nataru

Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru).

Tribunnews/Lendy Ramadhan
Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto dok: Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Jenderal Purn. Luhut Binsar Panjaitan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tanpa diduga-duga Pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.

Sebelumnya, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Pemerintah bermasud menerapkan PPKM level 3.

Sebagaimana diketahui, di sejumlah wilayah di Indonesia saat ini sudah menerapkan kebijakan PPKM level 1, namun menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah berniat akan menaikkan status dari PPKM level 1 ke level 3.

Video: PPKM Level 3, Warga DKI Jakarta Naik Transjakarta untuk Pergi dan Pulang Kerja

Namun akhirnya Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Bisa Diunduh via WhatsApp dari Handphone, Simak Aturan Bepergian saat Nataru

Baca juga: Polri Gertak Masyarakat Soal Nataru, yang Berani Pasang Kembang Api dan Pesta Kena Sanksi

Namun, akan diterapkan beberapa pengetatan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/12/2021), dikutip dari laman Kemenko Marves.

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Baca juga: Terganjal Piala AFF 2020 dan Libur Nataru, PT LIB Ubah Jadwal Laga Persija Kontra PSIS dan Persipura

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin via WhatsApp dan Syarat Beli Tiket Angkutan Umum saat Nataru

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkap layar akun YouTube Sekretariat Kabinet RI)

Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Polisi Tempel Stiker Pemantauan Pemudik saat Libur Nataru

Selain itu, melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam sebulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan periode tahun lalu.

Larangan Perayaan Tahun Baru

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca juga: Hindari Penyebaran Covid, Pemprov DKI Larang ASN Cuti Hingga Pergian Keluar Daerah Saat Libur Nataru

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kemudian, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."

"Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Baca juga: ASN DKI Dilarang Cuti Hingga Berpergian Keluar Daerah Saat Libur Nataru

Waspada Varian Omicron

Luhut lalu menekankan, semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat.

Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali.

Meski, masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Perbanyak Patroli untuk Mengefektifkan Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19.

Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya.

Sehingga, kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Nataru

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved