Pilih Jadi Pegiat Anti Korupsi, Mantan Penyelidik KPK Rieswin Rachwell Tolak Tawaran Jadi ASN Polri
Keputusan itu ia ambil usai ikut menghadiri sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rieswin Rachwell, bekas penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak tawaran menjadi ASN Polri.
Keputusan itu ia ambil usai ikut menghadiri sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.
"Aku sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk tidak ikut gabung," kata Rieswin saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Surati KSAD Minta Dikawal Prajurit TNI, Ini Alasan Legislator Nasdem Hillary Brigitta Lasut
Rieswin mengungkapkan dirinya bergabung ikut seleksi dan lulus sebagai penyelidik KPK pada 2017 silam.
Namun, dia justru didepak karena dianggap tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Karena itu, Rieswin kini lebih memilih jalan sebagai penggiat anti korupsi bersama aktivis lainnya.
Baca juga: Usai Sosialisasi, Delapan Mantan Pegawai KPK Ogah Jadi ASN Polri, 4 Oang Belum Kasih Keputusan
Menurutnya, jalan inilah yang akan diperjuangkannya membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Akhirnya aku dipecat dari KPK karena TWK itu ya udah, anggap aja di masa lalu."
"Aku memilih untuk lebih bebas mengadvokasi pemberantasan korupsi di jalan lain," jelasnya.
Baca juga: Anggap Kapolri Berniat Serius Berantas Korupsi, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
Rieswin juga memastikan dirinya terus akan mengawal dugaan pelanggaran administrasi dan hak asasi manusia (HAM) soal pemecatan 57 eks pegawai KPK.
"Aku dan teman-teman yang memilih di Polri maupun yang tidak, akan tetap mengawal dan mengadvokasi rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM soal pelanggaran administrasi dan HAM di TWK KPK itu."
"Karena rekrutmen ASN oleh Polri bukan berarti permasalahan-permasalahan itu selesai," terangnya.
Baca juga: Mahfud MD: Kenapa Masih Banyak Korupsi? Mungkin Namanya Demokrasi, tapi Praktiknya Oligarki
Kendati demikian, dia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Aku apresiasi dan hormat kepada Polri dan juga Pak Kapolri Jenderal Sigit yang udah progresif merekrut kami untuk bergabung."
"Berarti Kapolri memandang dedikasi kawan-kawan kepada bangsa dan negara dan membuktikan bahwa TWK KPK yang maladministratif dan melanggar HAM itu memang hanya akal-akalan untuk menyingkirkan kami dari KPK," paparnya.
Delapan Menolak, 4 Belum Kasih Keputusan
Polri melakukan sosialisasi pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara Polri.
Hasilnya, 8 orang tidak bersedia menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Kegiatan itu dihadiri sejumlah pimpinan SSDM Polri.
Baca juga: Senin Pekan Depan Polri Undang 57 Mantan Pegawai KPK Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN
Pertemuan itu pun berlangsung selama lebih dari 4 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Hasil sosialisasi yang tidak bersedia (jadi ASN) 8 orang."
"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Gunung Semeru Meletus, Warga Panik Hindari Awan Panas
Menurut Ramadhan, masih ada 4 eks pegawai KPK lagi yang belum memutuskan bergabung menjadi ASN Polri.
"Menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," ucapnya.
4 Orang Absen, Satu Meninggal
Sebanyak 5 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri kegiatan sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
"Hari ini dari 57 orang, 52 orang hadir."
"Dari undangan yang sudah disampaikan pada 57 rekan-rekan eks pegawai KPK, 5 yang tidak hadir," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Nilai Pemerintah Belum Mampu Atasi Pandemi Covid-19, Nasir Djamil: Start Bermasalah
Dedi menyampaikan, kelima orang yang tidak hadir memiliki alasan berbeda-beda.
Misalnya, eks pegawai KPK bernama Faisal sedang ada kegiatan di Makassar, Novariza sedang selesaikan studi S2, dan Ita Khoriyah sedang menyiapkan pernikahan.
Kemudian, ada seorang mantan pegawai KPK bernama Riswin terlambat menghadiri kegiatan.
Baca juga: Andre Rosiade Kembali Minta Erick Thohir Turunkan Harga Tes PCR di Bawah Rp 200 Ribu
Terakhir, eks pegawai KPK Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia, sehingga tak bisa mengikuti kegiatan.
"Mohon maaf, satu meninggal dunia atas nama almarhum Nanang," jelasnya.
Dedi menyampaikan, kegiatan sosialisasi pengangkatan menjadi ASN Polri masih berlangsung.
Baca juga: Bantah Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024, PA 212: Rizieq Shihab Masih Dipenjara
Sebaliknya, seluruh eks pegawai KPK nantinya diminta menandatangani surat pernyataan menerima menjadi ASN Polri.
"Penandatanganan surat pernyataan mau sebagai ASN di lingkungan Polri, ada berbagai persyaratan-persyaratan saja, yang sifatnya normatif."
"Hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan, kembali dikompulir oleh SDM," terangnya.
Baca juga: Kontak Tembak di Intan Jaya, Satgas Nemangkawi Tewaskan Satu Anggota KKB
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021.
Surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.
Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukan kepada Kapolri.
Baca juga: Satgas: Jika Tujuan Kita Endemi, Maka Satu Kematian Pun Tak Dapat Ditoleransi
Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK, untuk mengomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.
Lalu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK, dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 November 2021: Dosis Pertama 127.335.266, Suntikan Kedua 80.954.139
Kemudian, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB, sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi, paling lambat akhir Oktober 2021.
Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi.
Berikutnya, Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut, melibatkan instansi pemerintah terkait.
Baca juga: 300 Nakes yang Gugur dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Setelah itu, proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK, yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
Terakhir, Kapolri melakukan pengangkatan ASN pada lingkungan Polri. (Igman Ibrahim)