Korupsi di PT Asabri

Korupsi Rp64,5 Miliar, Mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sonny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer.

asabri.co.id
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada bekas Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja. 

Delapan terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja.

Lalu, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Jika Tak Mau Laporkan Harta Kekayaan, Lebih Baik Berhenti Jadi Pejabat Publik

Jaksa mendakwa Sonny Widjaja beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri.

Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.

Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana, menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.

Baca juga: Bekas Penyidik KPK AKP Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui, Advokat Maskur Husain 10 Tahun

Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua, dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.

Rinciannya, dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster untuk Januari 2022 Disiapkan, Permenkes Segera Terbit

Mereka didakwa melanggar pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved