Korupsi di PT Asabri
Korupsi Rp64,5 Miliar, Mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sonny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada bekas Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja.
Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sonny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer.
Baca juga: Surati KSAD Minta Dikawal Prajurit TNI, Ini Alasan Legislator Nasdem Hillary Brigitta Lasut
"Menyatakan Sony terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
"Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."
"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sony Wijaya untuk memutuskan."
Baca juga: Usai Sosialisasi, Delapan Mantan Pegawai KPK Ogah Jadi ASN Polri, 4 Oang Belum Kasih Keputusan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan," tuntut jaksa.
Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada eks Dirut PT Asabri itu.
Jaksa menuntut Sonny membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ancaman 6 bulan penjara pidana jika tidak mampu membayar.
Baca juga: Anggap Kapolri Berniat Serius Berantas Korupsi, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tutur jaksa.
Jaksa juga menuntut hukuman uang pidana pengganti dari apa yang sudah dinikmati Sonny dalam perkara korupsi iniĀ senilai Rp 64,5 Miliar.
Jika tak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka Sonny akan dipenjara selama 5 tahun.
Baca juga: Mahfud MD: Kenapa Masih Banyak Korupsi? Mungkin Namanya Demokrasi, tapi Praktiknya Oligarki
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan."
"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 5 tahun," jelas jaksa.
Dalam perkara ini, delapan terdakwa didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.
Baca juga: Kontak Tembak di Intan Jaya, Satgas Nemangkawi Tewaskan Satu Anggota KKB
Delapan terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja.
Lalu, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Jika Tak Mau Laporkan Harta Kekayaan, Lebih Baik Berhenti Jadi Pejabat Publik
Jaksa mendakwa Sonny Widjaja beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri.
Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.
Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana, menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.
Baca juga: Bekas Penyidik KPK AKP Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui, Advokat Maskur Husain 10 Tahun
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua, dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.
Rinciannya, dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster untuk Januari 2022 Disiapkan, Permenkes Segera Terbit
Mereka didakwa melanggar pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rizki Sandi Saputra)