Mafia Tanah Nirina Zubir
Polda Metro Jaya Periksa Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Sertifikatnya Sudah Dipalsukan
Kasus pemalsuan sertifikat tanah milik orang tua Nirina Zubir terus ditindaklanjuti Polda Metro Jaya. Kini, para pembeli tanah itu diperiksa.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya melanjutkan kasus pemalsuan sertifikat tanah milik orang tua artis Nirina Zubir.
Kini, polisi mulai memeriksa para pembeli tanah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah ajukan administrasi proses tindak pidana pencucian uang (TPPU) mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.
Baca juga: Aturan Pengangkatan Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Pegawai KPK Harus Ikut Seleksi Kompetensi
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa pembeli sertifikat tanah Nirina Zubir.
Kepolisian mencari tahu apakah ada niat jahat dalam proses jual beli akta tanah itu.
"Sedangkan pembeli sertifikat dari tersangka Ririn sudah dimintai keterangan oleh penyidik," jelasnya, Sabtu (4/12/2021).
Sampai saat ini, polisi masih menetapkan lima tersangka dari kasus mafia tanah tersebut.
Yakni mantan asisten ibunda Nirina, Ririn Khasmita, Edrianto, Notaris PPAT Faridah, Notaris PPAT Ina Rosiana, dan Notaris PPAT Erwin Riduan.
Kelima tersangka bekerjasama dalam memalsukan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Baca juga: Akhmad Hadian Lukita Terpukul Isu Dokter Palsu Marak di Sepak Bola Indonesia
Pemalsuan yang terjadi sedari tahun 2016 itu baru terbongkar pada tahun 2019 lalu usai Ibunda Nirina meninggal dunia.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan sebaiknya masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri.
Hal itu menanggapi kasus penggelapan sertifikat tanah yang menimpa Nirina Zubir setelah asisten almarhum ibundanya, Riri Khasmita melakukan balik nama tanpa izin.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra mengatakan masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri.
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Kerap Dapat Laporan Masyarakat Celaka Akibat Sumur Resapan
“Memang idealnya semua urus tanah diajukan sendiri, ada kuasa itu mudahkan sebetulnya,” kata Surya dalam live talkshow Mengungkap Kiprah Mafia Tanah yang digelar Tribun Network, Rabu (24/11/2021).
Selain itu peran dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga sangat krusial untuk mencegah para mafia tanah beraksi. Pasalnya dibutuhkan sebuah integritas dalam menjalankan pekerjaan itu.
“Kita juga kerjasama, sebagai mitra PPAT perlu ada integritas kuat selain secara internal kami berulang sampaikan,” sambungnya.
Selain itu Surya juga meminta tanah yang dimiliki masyarakat agar dimanfaatkan supaya tidak ada pihak-pihak yang ingin menguasai secara sepihak aset berharga tersebut.
Baca juga: Film Kamu Tidak Sendiri Diputar di Jogja-Netpac Asian Film Festival 2021, Kapan Tayang di Bioskop?
Pasalnya lahan tidur semacam itu menjadi siasat pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk bisa menguasai tanah yang dinilai tidak ada pemilik sahnya tersebut.
“Yang merasa (punya tanah) manfaatkan, jangan biarkan kosong seperti ditelantarkan. Jadi objek spekulasi orang untuk masuk, manfaatkan itu selain secara kasar juga libatkan orang,” tuturnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir dimana dua di antaranya mantan asisten ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni notaris masing-masing bernama Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Untuk dua nama terakhir belum lama ini diamankan aparat kepolisian.