Mafia Tanah Nirina Zubir

Polda Metro Jaya Periksa Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Sertifikatnya Sudah Dipalsukan

Kasus pemalsuan sertifikat tanah milik orang tua Nirina Zubir terus ditindaklanjuti Polda Metro Jaya. Kini, para pembeli tanah itu diperiksa.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Polisi terus mendalami kasus pemalsuan sertifikat tanah milik orang tuanya. Kini, para pembeli mulai diperiksa. 

 “Kita juga kerjasama, sebagai mitra PPAT perlu ada integritas kuat selain secara internal kami berulang sampaikan,” sambungnya. 

Selain itu Surya juga meminta tanah yang dimiliki masyarakat agar dimanfaatkan supaya tidak ada pihak-pihak yang ingin menguasai secara sepihak aset berharga tersebut. 

Baca juga: Film Kamu Tidak Sendiri Diputar di Jogja-Netpac Asian Film Festival 2021, Kapan Tayang di Bioskop?

Pasalnya lahan tidur semacam itu menjadi siasat pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk bisa menguasai tanah yang dinilai tidak ada pemilik sahnya tersebut. 

 “Yang merasa (punya tanah) manfaatkan, jangan biarkan kosong seperti ditelantarkan. Jadi objek spekulasi orang untuk masuk, manfaatkan itu selain secara kasar juga libatkan orang,” tuturnya. 

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir dimana dua di antaranya mantan asisten ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. 

Sementara tiga tersangka lainnya yakni notaris masing-masing bernama Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Untuk dua nama terakhir belum lama ini diamankan aparat kepolisian.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved