Jika Setuju, 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Diminta Teken Surat Pernyataan Bersedia Jadi ASN Polri

Dedi menerangkan, agenda yang akan diikuti 57 eks pegawai KPK itu nantinya berupa sosialisasi mengenai pengangkatan menjadi ASN Polri.

polri.go.id
Polri membenarkan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti sosialisasi pengangkatan menjadi ASN, Senin (6/12/2021) pekan depan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri membenarkan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti sosialisasi pengangkatan menjadi ASN, Senin (6/12/2021) pekan depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, ke-57 eks pegawai KPK diminta menghadiri kegiatan itu di Rupat Serba Guna SSDM Polri, Gedung TNNC, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya betul, besok Senin jam 9 ke 57 eks pegawai KPK diundang untuk mengikuti sosialisasi."

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Khofifah Indar Parawansa Minta Warga Terdekat Segera Evakuasi Mandiri

"Senin Insyaallah akan saya sampaikan bersama SDM," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Dedi menerangkan, agenda yang akan diikuti 57 eks pegawai KPK itu nantinya berupa sosialisasi mengenai pengangkatan menjadi ASN Polri.

Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS.

Baca juga: Survei IPO: Elektabilitas Anies Baswedan Nomor Satu, Zulkifli Hasan Dekati Ridwan Kamil

"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik."

"Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS."

"Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP-nya," terang Dedi.

Takkan Jalani TWK Lagi

57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) lagi, untuk menjadi ASN Polri.

Ke- 57 eks pegawai itu didepak dari lembaga anti-rasuah, karena tidak lulus TWK.

Mereka dipecat dari KPK pada 30 September 2021.

Baca juga: Antisipasi Omicron, Pemerintah Diminta Telusuri Penerbangan dari Luar Negeri 2-3 Pekan Terakhir

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, 57 eks pegawai KPK tidak akan melaksanakan TWK ulang.

Hal itu pun sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved