Musik

Label Musik Ajukan Gugatan ke MK Untuk Dapatkan Karya Master Pencipta Lagu, Djanuar Ishak: Lawan!

Label Musica Studio mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan master pencipta lagu.

Huffington Post
Ilustrasi mendengarkan musik. Label Musica Studio mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan master pencipta lagu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Label Musica Studios mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan master pencipta lagu.

Langkah tersebut dinilai komposer dan aranger senior Djanuar Ishak justru jalan yang keliru.

Menurut Djanuar Iskak, yang sebenarnya 'merampok' hak pencipta lagu atau musik dari musisi dan pencipta lagu adalah pihak label.

Baca juga: Warner Music Indonesia Tanggapi Gugatan Royalti Rp 5 Miliar yang Diajukan Posan Tobing, Apa Katanya?

Baca juga: Posan Tobing Gugat Label Musik Ternama Senilai Rp 5 Miliar, Pengacara: Lagunya Dibayar Sesuka Hati

Namun, kata Djanuar Iskak, label musik justru 'berteriak' seolah-olah dirugikan pencipta lagu atau musisi.

"Mereka (label musik) itu 'merampok' para pencipta lagu. Harus kita lawan," kata Djanuar Ishak, Jumat (3/12/2021).

Saat itu Djanuar Iskak berbicara santai secara virtual yang digagas Federasi Serikat Musik Indonesia (FESMI) dan Komunitas Pewarta Hiburan Indonesia (KoPHI).

Baca juga: Bicara Soal Royalti Karya Lagu di Indonesia, Pika Iskandar: Ada Saja Pihak yang Tidak Transparan!

Baca juga: Jika Royalti di Indonesia Dikelola Baik, Ahmad Dhani: Musisi Kayak Gue Harusnya Punya Pulau Sendiri

Baru-baru ini Musica Studios mengajukan gugatan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Label ternama itu menuntut agar royalti produser dinaikkan dari 50 tahun menjadi 70 tahun.

Candra Darusman, Ketua FESMI, menyatakan, Musica Studios dan label musik lainnya ingin menghilangkan pasal 18 dan 30, untuk diganti menjadi Kesepakatan Industri.

Candra Darusman saat meluncurkan buku dan album sekaligus yang digagas oleh Signature Musik di Studio Erwin Gutawa, Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9/2016).
Candra Darusman saat meluncurkan buku dan album sekaligus yang digagas oleh Signature Musik di Studio Erwin Gutawa, Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9/2016). (Wartakotalive.com/Nur Ichsan)

Hak kepemilikan master lagu, yang tadinya hanya dimiliki label musik selama 25 tahun akan bertambah menjadi 70 tahun. Setelah itu, lagu akan kembali ke pencipta.

"Seperti orang yang memukul perut kita, sampai ulu hati, kita sakit, tapi setelah itu menawarkan kesepakatan," kata Candra Darusman.

Candra Darusman bersama sejumlah institusi musik Indonesia lain, seperti Persatuan Artis Penyanyi, Pemusik dan Pencipta Lagu RI (PAPPRI), akan melakukan perlawanan.

Baca juga: Lagu Perjumpaan Kita, Single Terbaru Candra Darusman, Direkam Duet Bersama Dian Sastrowardoyo

Baca juga: Royalti Itu Penting, Candra Darusman: Royalti Adalah Pemberdayaan Musisi Secara Karya dan Ekonomi

"Kami akan memberi pencerahan tentang permasalahan ini ke anggota supaya satu persepsi," kata Candra Darusman.

FESMI juga menggaungkan aspirasinya agar diangkat dengan volume sekeras-kerasnya.

"Kami juga menyiapkan amunisi untuk kemudian diserahkan ke ahlinya, untuk menyusun perlawanan hukum," kata Candra Darusman.

Baca juga: Pikirkan Royalti Saat Bikin Lagu, Pika Iskandar: Harga Satu Lagu Sampai Rp 500 Juta Jika Jual Putus

Baca juga: Aminda Sumbang Royalti Lagu Baru untuk Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 Viral di Media Sosial

Kadri Mohamad, musisi, pengacara, dan anggota FESMI, menyatakan, anggota MK tidak akan mendengar jeritan pihak yang berperkara, tapi bukti hukum saat sidang.

Ia mengusulkan agar semua bukti hukum, termasuk historis munculnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dikumpulkan.

"Masa 25 tahun itu tidak ujuk-ujuk ada di Undang-undang Hak Cipta, tapi ada aspirasi dan perjuangan panjang para pencipta lagu sejak tahun 1990-an," kata Kadri Mohamad.

Baca juga: Ditanya Persiapan Lebaran, Ahmad Dhani Sindir Pihak yang Punya Hutang Agar Segera Bayar Royalti Lagu

Baca juga: Pemerintah Atur Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Maruli Tampubolon: Kemerdekaan Musisi

Para pencipta lagu, sebut Kadri Mohamad, memperjuangkan haknya menjadi undang-undang setelah mendapat perlakuan tidak adil dari kalangan label musik.

Kadri Mohamad menjelaskan, pada sebuah masa, semua lagu yang beredar waktu itu dalam bentuk album, bukan single.

Ketika album itu sudah beredar 4 atau 5 bulan, label musik kemudian memisahkan lagu satu per satu dan dijual lagi ke distributor dengan digabung bersama lagu-lagu lain.

Baca juga: Cerita Lengkap Lagu Terpersona yang Sedang Hits di Medsos, Penciptanya Ternyata Belum Dapat Royalti

Hal itu, katanya, dilakukan tanpa ijin dari si pencipta lagu. "Ini berlangsung bertahun-tahun, dan selalu menjadi perselisihan panjang ASIRI dan PAPPRI," ujar Kadri Mohamad.

FESMI, lanjut Kadri Mohamad, harus melibatkan semua tenaga ahli hukum, dari hukum hak cipta hingga hukum tata negara dalam melakukan perlawanan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved