Musik

Warner Music Indonesia Tanggapi Gugatan Royalti Rp 5 Miliar yang Diajukan Posan Tobing, Apa Katanya?

Warner Music Indonesia tanggapi gugatan royalti Rp 5 miliar yang diajukan musisi Posan Tobing di pengadilan. Apa katanya?

Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Warner Music Indonesia tanggapi gugatan royalti Rp 5 miliar yang diajukan musisi Posan Tobing di pengadilan. Posan Tobing disela sidang perkara gugatan royalti terhadap label besar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warner Music Indonesia tidak berkomentar banyak terkait gugatan royalti yang diajukan musisi Posan Tobing.

Mantan drumer Band Kotak tersebut diketahui menggugat Warner Music Indonesia terkait hak royalti senilai Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Reza Reynaldi, kuasa hukum Warner Music Indonesia, belum mau mengomentari gugatan royalti Posan Tobing itu.

Baca juga: Bicara Soal Royalti Karya Lagu di Indonesia, Pika Iskandar: Ada Saja Pihak yang Tidak Transparan!

Baca juga: Jika Royalti di Indonesia Dikelola Baik, Ahmad Dhani: Musisi Kayak Gue Harusnya Punya Pulau Sendiri

"Kami belum bisa kasih keterangan karena (perkaranya) lagi diperiksa (di pengadilan)," kata Reza Reynaldi, Selasa (30/11/2021).

"Biar pengadilan beri keputusan yang terbaik dan adil," lanjutnya.

Terkait mediasi (upaya perdamaian), Reza Reynaldi juga tidak banyak bicara. "Tanyakan pengadilan saja," ucapnya.

Posan Tobing bersama Alwiansyah di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Posan Tobing bersama Alwiansyah di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Posan Tobing menggugat Warner Music Indonesia terkait royalti sejak Juni 2021.

Lantaran pandemi, sidang baru digelar di akhir November 2021 ini.

Sidang perkara gugatan royalti Posan Tobing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Aminda Sumbang Royalti Lagu Baru untuk Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 Viral di Media Sosial

Baca juga: Posan Tobing Gugat Label Musik Ternama Senilai Rp 5 Miliar, Pengacara: Lagunya Dibayar Sesuka Hati

Djohansyah, kuasa hukum Posan Tobing, mengatakan, perkara ini muncul saat lagu ciptaan Posan Tobing berjudul Sayang tidak dihargai label.

Lagu Sayang yang dipopulerkan penyanyi Shae medio tahun 2012 itu telah mendapatkan banyak penghargaan musik.

"Lagunya dibayar sesuka hati, makanya kami mengguggat. Semua kan ada aturannya. Jangan dibayar sekedarnya," ujar Pohan Tobing.

Baca juga: Ditanya Persiapan Lebaran, Ahmad Dhani Sindir Pihak yang Punya Hutang Agar Segera Bayar Royalti Lagu

Baca juga: Tahun Depan Kemenkumham Bangun Pusat Data Lagu dan Musik Agar Efektif Tarik Royalti

Posan Tobing menolak menyebutkan pihak tergugat. Ia hanya mengatakan pihak tergugat adalah label musik itu cukup dikenal hingga luar negeri.

"Gugatan kami diatas Rp 5 miliar," kata Djohansyah. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved