Ganjil Genap

CATAT, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jalur Puncak dan Sentul Akhir Pekan Ini

Kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai aturan akan diputarbalikkan ke kota tujuannya.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Hironimus Rama
Aparat gabungan mengatur lalulintas menuju arah ke Puncak 

Kebijakan ganjil genap ini, lanjut dia, berlaku selama Operasi Lilin yang digelar oleh Polri pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Ganjil genap ini mulai operasi lilin itu diterapkan," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menyebutkan, operasi lilin merupakan bagian dari operasi kemanusiaan. Polri mengedepankan pencegahan, baru penindakan.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Semua Objek Wisata pada 20 Desember-2 Januari, Pelanggar Bakal Diputar Balik

Baca juga: Uji Coba Bakal Diterapkan, Ini Jalur Alternatif Hindari Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya

Tujuan diberlakukan ganjil genap agar kasus positif COVID-19 di Tanah Air tidak kembali naik. Berkaca pada pengalaman libur sebelumnya, mobilitas masyarakat menyebabkan lonjakan kasus.

Untuk itu, kata Dedi, dengan adanya ganjil genap di teman-tempat wisata, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

Polri memastikan tidak ada penindakkan tilang selama berlakunya kebijakan ganjil genap di tempat wisata saat penerapan PPKM level 3 periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Sebagai gantinya, pengendara terkait bakal diputarbalik supaya menekan potensi terjadinya kepadatan masyarakat sehingga penyebaran virus corona alias Covid-19 bisa ditekan.

"Iya (tidak ditilang tapi diputarbalik) seperti itu ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir Antaranews.com, Sabtu (27/11/2021).

Dedi mengatakan, hal itu merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat.

Bahwasannya, protokol kesehatan (prokes) terus ditegakkan sampai dengan saat ini.

"Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan," kata dia.

"Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," lanjut Dedi.

Dedi mengatakan, seluruh tempat wisata di Indonesia akan memberlakukan kebijakan ganjil genap.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Baca juga: Kawasan Ganjil Genap DKI Jakarta Ada di 13 Titik Ruas Jalan Ibu Kota, Simak Daftarnya

Operasi Lilin

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved