Varian Omicron
Pemerintah Afrika Selatan Kewalahan Hadapi Varian Omicron, dalam Sehari Kasus Melonjak 95,8 Persen
Waspada. Itu kata yang tepat untuk menggambarkan bahaya dari varian Omicron. Kita harus cegah agar tak seperti Afrika Selatan.
Afrika Selatan telah mencatat 2,9 juta kasus sejak awal pandemi.
Sementara itu, pemerintah Indonesia menginstruksikan seluruh lapisan pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Larangan itu dikeluarkan guna mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara.
Larangan bepergian ke luar negeri bagi pejabat negara itu disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (1/12/2021) .
Baca juga: KASAD Jenderal Dudung Abdurachman Tinjau Prajurit TNI Amankan Patung Kuda dan Monas
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Luhut, Rabu seperti dikutip dari Kompas.com.
Luhut mengatakan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.
"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya.
Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," jelasnya.
Luhut mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk juga akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
Baca juga: Ingin Naik ke Papan Atas Klasemen Sementara, Pasukan Maung Bandung Ambisius Kalahkan Madura United
Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Luhut.
11 Negara Dilarang
Berikut ini daftar negara yang dilarang masuk Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron.