Berita Jakarta

Menolak Dibubarkan Polisi, Peserta Reuni 212: Kemarin Demo Buruh Boleh, Kita kan Cuma Reuni

Pantauan Wartakotalive.com, suasana lalu lintas di sekitar Monumen Nasional (Monas) ditutup dengan kawat berduri dan steril dari massa.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Massa aksi PA 212 membubarkan diri sambil membentangkan spanduk Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat aparat keamanan gabungan memukul mundur di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). 

Petugas pos penyekatan nanti tidak melakukan pemeriksaan surat jalan dengan memberhentikan satu per satu pengendara. Sehingga warga dapat melintas tanpa menunjukkan dokumen apapun.

Hanya saja petugas gabungan yang ditempatkan di pos penyekatan melakukan pengawasan secara kasat mata terhadap warga membawa barang bawaan banyak dan hendak mengikuti kegiatan. 

"Kepada mereka yang mungkin belum tahu bahwa kegiatan itu dilarang untuk kembali ke tempatnya masing-masing (diputarbalik)," ujar Erwin.

Polda Metro Jaya mengaku belum melihat konsentrasi massa reuni 212 di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan belum ada pengerahan personel di titik-titik yang akan menjadi lokasi reuni 212.

"Tidak ada saya tadi dari sana patung kuda, tak ada masyarakat kelompok manapun di patung kuda karena memang tak boleh," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Zulpan mengatakan belum ada personel dikerahkan dalam pengamanan wacana aksi tersebut.

Saat ini baru polisi lalu lintas dikerahkan untuk mengamankan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik.

Misalnya saja mulai dari Sarinah Jalan M.H Thamrin dan Jalan Budi Kemuliaan juga Jalan Medan Merdeka Utara di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

"Jadi kalau ada yang mencolok karena ada pengalihan arus saja, ada yang terlihat anggota di lapangan untuk pengalihan arus saja," tuturnya.

Kata Zulpan, selama tak ada kegiatan reuni 212, pihaknya tak akan mengangkut warga yang datang ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

Namun apabila kegiatan tetap dilaksanakan, tak tutup kemungkinan para peserta aksi dikenakan pidana Pasal 212 KUHP hingga 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1,4 tahun.

Sebelumnya peserta reuni 212 akan dipidana apabila tetap memaksa menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memastikan kegiatan reuni 212 tak berizin apabila tetap diselenggarakan pada Rabu (2/12/2021).

"Kegiatan ini tak diberikan izin. Kegiatan ini tidak sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dngn Satgas Covid-19 DKI Jakarta," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved