Berita Jakarta
Menolak Dibubarkan Polisi, Peserta Reuni 212: Kemarin Demo Buruh Boleh, Kita kan Cuma Reuni
Pantauan Wartakotalive.com, suasana lalu lintas di sekitar Monumen Nasional (Monas) ditutup dengan kawat berduri dan steril dari massa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Akses Menuju Jalan Merdeka Selatan Jakarta Ditutup Dengan Kawat Berduri Guna Cegah Reuni 212
Hari ini, Kamis (2/12/2021), bertepatan dengan aksi akbar umat Islam di Indonesia yaitu Reuni 212 yang digelar setiap 2 Desember di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Pantauan Wartakotalive.com, suasana lalu lintas di sekitar Monumen Nasional (Monas) ditutup dengan kawat berduri dan steril dari massa.
Meski demikian, peserta aksi tetap mencoba berkumpul.
Baca juga: Gelar Aksi Super Damai, Massa Aksi PA 212 Membubarkan Diri Sambil Bentangkan Spanduk Rizieq Shihab
Salah satu peserta Reuni 212 enggan dibubarkan oleh aparat kepolisian yang berusaha mensterilkan massa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Peserta Reuni 212 bernama Halimah bahkan sempat berdebat dengan Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Badya Wijaya.
"Bapak ibu semua yang kami hormati, kami mohon bapak ibu sekalian tidak berkumpul di sini. Kembali ke rumah masing-masing, monggo. Sekali lagi bapak-bapak, ibu-ibu, untuk tidak berkumpul," kata Badya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara.
"Kemarin demo buruh boleh, Pak. Itu kan juga kerumunan. Kita cuma reuni aja, silaturahmi," respon Halimah.
Meski sempat berdebat dengan aparat kepolisian, Halimah dan massa Reuni 212 lainnya memilih membubarkan diri dan melakukan jalan bersama (long march) ke arah Tugu Tani.
Untuk diketahui, acara Reuni 212 tetap digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis ini, meski belum mengantongi izin dari kepolisian.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan, acara Reuni 212 tidak perlu mendapatkan izin dari kepolisian.
Baca juga: Reuni 212 Dinilai Berkumpulnya Umat Agama Islam dari Seluruh Penjuru Kota dengan Aksi Damai
Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet, Rabu kemarin.
Sebelumnya, kegiatan Reuni 212 tahun ini hanya akan digelar di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota.