Reuni 212

Mengaku akan Ikut Pengajian di Monas, Empat Remaja Terjaring Filterisasi Reuni Alumni 212 di Ciputat

Polres Tangsel melakukan filterisasi terhadap para peserta Reuni 212 yang akan berangkat ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Kamis (2/12/2021).

Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang.com
Empat remaja terjaring filterisasi Reuni Alumni 212 di Pos Filterisasi Sandratex, Ciputat, Kota Tangsel 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT TIMUR - Aparat kepolisian Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan filterisasi terhadap para peserta Reuni 212 yang akan berangkat ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Polres Tangsel menempatkan Pos Filterisasi di Pertigaan Sandratex, Ciputat.

Aparat Polres Tangsel berhasil menjaring empat remaja yang merupakan peserta Reuni Alumni 212.

Kanit Lantas Polsek Ciputat Timur, AKP Bakti Surung, mengatakan bahwa awal mula pihaknya mendapati truk berwarna hijau yang ditaiki para remaja tersebut.

Lalu, pihaknya pun memberhentikan truk yang ditimpangi para remaja tersebut. 

Baca juga: Duet Dudung – Fadil Pantau Gerakan Massa Reuni 212 di Sekitar Monas, Nekad Langsung Tindak

Baca juga: Penyekatan Massa Reuni 212 di Jakarta Timur Sasar Kawasan Pasar Rebo dan Lampiri

Baca juga: Hindari Pemicu Gelombang Ketiga Covid-19, Polisi Sarankan Aksi Reuni 212 Digelar Secara Daring Saja

"Pada saat diturunkan dari truk dan kita tanyai, mereka menghentikan truk dari wilayah Sawangan, Depok. Namun, empat pemuda tetap naik truk. Kemudian, kami turunkan di Pos Sandratex. Saat kami tanyakan, mereka akan melaksanakan kegiatan di Monas," kata Bakti di Pos Filterisasi Sandratex, Ciputat, Kota Tangsel, Kamis (2/12/2021).

Bakti menjelaskan bahwa saat diturunkan dari truk yang ditumpanginya itu para remaja mengaku kepada pihaknya bakal menuju kawasan Monas, Jakarta Pusat. 

Menurut Bakti, tujuan mereka ke Ibu Kota Jakarta tersebut dalam rangka mengikuti kegiatan Reuni Alumni 212 yang direncanakan digelar pada kawasan Jakarta Pusat. 

Kemudian, para remaja tersebut diarahkan sementara ke Polres Tangsel usai terjaring filterisasi. 

"Kemudian, atas perintah pimpinan kita arahkan empat remaja itu ke Polres Tangsel. Ya setidaknya mengurangi masyarakat yang memang akan tetap melakukan kegiatan di Jakarta. Untuk sementara mereka bilangnya akan mengaji saja, ajakan itu belum kita dengar," tutur Bakti.

Selain itu, Bakti memaparkan bahwa filterisasi itu dilakukan pihaknya dengan melihat para pengguna jalan yang melintas. 

BERITA VIDEO: Milano Lubis Buka Suara Terkait Perebutan Harta dan Hak Asuh Anak Vanessa Angel Gala Sky

"Sehubungan dengan PPKM Level 2 jadi masih ada pembatasan di masyarakat, mulai dari tadi malam dilanjutkan kembali pagi ini. Kita melaksanakan kegiatan tersebut secara acak, melihat masyarakat ada yang menggunakan roda dua atau empat ataupun bak terbuka membawa massa langsung kita imbau, kita turunkan dan kita tanya sehubungan dengan kegiatan apa ke Jakarta," papar Bakti.

Putar Balik

Sementara itu, satu bus rombongan reuni 212 yang akan melakukan aksi di Patung Kuda.

Petugas gabungan di Pintu Tol Bekasi Barat, meminta bus itu memutar balik

Bus rombongan Reuni 212 itu diberhentikan petugas yang tengah melakukan penjagaan antisipasi gelombang masa yang akan melakukan Reuni 212 ke Jakarta. 

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo, membenarkan adanya satu buah bus yang diminta kembali.

Agung mengaku tak ada penolakan dari rombongan setelah petugas memberikan himbauan kepada peserta aksi.

"Satu rombongan bus yang kita temukan di pos penyekatan yang berada di Tol Barat. Mereka rombongan yang ingin melakukan Reuni Alumni 212 di Jakarta," kata Agung, Kamis (2/12/2021).

Setelah berikan imbauan dan pengarahan dari petugas, rombongan yang ditemukan di pos penyekatan itu langsung di putar balikkan kembali ke asalnya.

Para rombongan itu pun, langsung kembali ke asalnya, setelah diberhentikan petugas.

"Bus tadi ada penumpangnya, bisa dikatakan mereka ingin mengikuti Reuni 212 di Jakarta," ujar Agung.

Titik Penyekatan 

Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyekatan antisipasi pergerakan massa aksi reuni 212, ada sembilan titik yang dilakukan penyekatan melibatkan beberapa petugas dari unsur Kodim 05/07 Bekasi, serta Satpol-PP Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, mengatakan bahwa penyekatan dilakukan sekaligus memberikan himbauan kepada massa aksi untuk tak mengikuti kegiatan Reuni 212 yang rencananya akan digelar pada hari ini.

"Ada 9 titik, yakni di Tol Bekasi Barat, Timur, JATIASIH, Jatibening, Harapan Indah, Sumber Artha, Tomyang dan juga Sasak jarang," kata Aloysius Suprijadi dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021)

Selain di 9 titik penyekatan, pihaknya juga melakukan penjagaan di Islamic Center, yang merupakan titik keberangkatan jama'ah massa Reuni 212.

Pengerahan personil pun juga dilakukan sejak malam tadi.

"Titik keberangkatan Dari pada masa aksi yakni di Islamic Center, yang merupakan titik kumpul massa, namun sampai saat ini tidak ada masa aksi. Artinya masyarakat Kota Bekasi Tidak ada yang berangkat," ujar Aloysius.

Aloysius menuturkan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan massa aksi Reuni 212 yang akan melakukan perjalanan ke wilayah DKI Jakarta.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang melakukan aksi untuk menahan diri karena masih dalam status pandemi Covid-19.

"Sampai pagi hari ini kita belum ditemukan massa aksi yang berangkat ke wilayah Jakarta," tutur Aloysius.

Secara Daring

Aparat kepolisian sedang melakukan pengamanan menyusul bakal digelarnya Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Demi menyegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan termasuk terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19), Polda Metro Jaya menyarankan agar Reuni 212 dijalankan secara daring seperti siswa sekolah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa pelarangan Reuni 212 berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 yang tak memberi izin kegiatan tersebut.

Dikhawatirkan kegiatan pengumpulan massa itu akan menjadi pemicu gelombang ketiga Covid-19.

Maka Polda Metro Jaya pun menilai aksi itu ilegal jika tetap dilaksanakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

"Jadi kalaupun ada kelompok-kelompok tertentu masih memaksakan kegiatan seperti itu maka akan ada sanksi pidana dikenakan yakni pasal 212 KUHP dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1,4 tahun," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Zulpan berujar bahwa bukan penyampaian pendapat yang dilarang kepolisian.

Melainkan ialah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Apalagi, pengumpulan massa itu didatangkan dari berbagai wilayah Indonesia yang tingkat vaksinasinya belum merata.

Dimana, tidak ada pihak yang dapat memastikan bahwa seluruh peserta aksi sudah divaksin.

Jadi saran Zulpan, lebih baik penyampaian pendapat atau aksi seperti itu dilakukan secara daring selama massa pandemi Covid-19.

"Maka kami harap masyarakat agar pahami ini, kegiatan reuni bisa saja dilakukan dengan daring seperti yang dilakukan adik-adik kita yang sekolah yang kuliah," ujar Zulpan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengaku belum melihat konsentrasi massa reuni 212 di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan belum ada pengerahan personel di titik-titik yang akan menjadi lokasi reuni 212.

"Tidak ada saya tadi dari sana patung kuda, tak ada masyarakat kelompok manapun di patung kuda karena memang tak boleh," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Zulpan mengatakan belum ada personel dikerahkan dalam pengamanan wacana aksi tersebut.

Saat ini baru polisi lalu lintas dikerahkan untuk mengamankan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik.

Misalnya saja mulai dari Sarinah Jalan M.H Thamrin dan Jalan Budi Kemuliaan juga Jalan Medan Merdeka Utara di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

"Jadi kalau ada yang mencolok karena ada pengalihan arus saja, ada yang terlihat anggota di lapangan untuk pengalihan arus saja," tuturnya.

Kata Zulpan, selama tak ada kegiatan reuni 212, pihaknya tak akan mengangkut warga yang datang ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

Namun apabila kegiatan tetap dilaksanakan, tak tutup kemungkinan para peserta aksi dikenakan pidana Pasal 212 KUHP hingga 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1,4 tahun.

Sebelumnya, peserta reuni 212 akan dipidana apabila tetap memaksa menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Zulpan memastikan kegiatan reuni 212 tak berizin apabila tetap diselenggarakan pada Rabu (2/12/2021).

"Kegiatan ini tak diberikan izin. Kegiatan ini tidak sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dngn Satgas Covid-19 DKI Jakarta," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menjelaskan, karena tak ada rekomendasi Satgas Covid-19, Polda Metro Jaya juga tak memberikan izin kegiatan tersebut.

Pihak kepolisian juga disebut berkewajiban menjaga kesehatan masyarakat terutama dari virus Covid-19.

Maka dari itu, apabila reuni tetap diselenggarakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha ataupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya maka acara tersebut ilegal.

Zulpan menyebut pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pidana terhadap warga yang nekat hadir dalam acara tersebut.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan ini maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku," jelas Zulpan.

Kata Zulpan, peserta aksi yang tetap ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan disangkakan tindak pidana Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.

Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.

"Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved