Praktik Rasuah Bupati Nonaktif Bintan

KPK Siap Membuktikan Praktik Rasuah yang Dilakukan Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi di Persidangan

Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi telah merugikan negara sebesar Rp 250 miliar dari praktik rasuah yang dilakukannya.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi telah merugikan negara sebesar Rp 250 miliar dari praktik rasuah yang dilakukannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PUN siap membuktikannya dalam persidangan.

Apri Sujadi sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

Baca juga: Kapolri Akui Kehebatan 57 Orang Eks Pegawai KPK yang tak Lulus TWK dalam Mengusut Kasus Korupsi

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi, KPK Menelusuri Aset dari Uang Pengadaan Tanah Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Baca juga: Mengusut Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel, KPK Panggil Kembali Anastasia Lesmana yang Sempat Mangkir

"Mengenai dugaan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas dugaan perbuatan tersangka AP (Apri Sujadi) dan kawan-kawan ini yang mencapai Rp 250 miliar, hal ini tentu akan di buktikan di depan persidangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).

Saat ini, KPK sudah mengantongi bukti yang bisa membuktikan Apri Sujadi merugikan negara Rp250 miliar dari ulahnya. 

BERITA VIDEO: Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Namun, KPK masih mencari bukti lain untuk menguatkan tudingannya itu.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi serta analisa berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan pemberian kuota dimaksud," kata Ali.

KPK menetapkan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018.

KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.

Apri ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Dia diduga menerima uang total Rp 800 juta.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved