Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel
Bongkar Dugaan Korupsi, KPK Menelusuri Aset dari Uang Pengadaan Tanah Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelediki kasus dugaan korupsi dalam pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Saat ini, KPK tengah menelusuri sejumlah kepemilikan aset yang uangnya berasal dari pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Penelusuran itu dilakukan lewat seorang saksi bernama Anastasia W Lesmana Thio (swasta), yang diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang pada 30 November 2021.
Baca juga: Mengusut Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel, KPK Panggil Kembali Anastasia Lesmana yang Sempat Mangkir
Baca juga: Bambang Widjojanto Meyakini Jakpro Mendukung KPK Mengawasi Ajang Balap Formula E
Baca juga: Tak Hanya KPK, Crazy Rich Tanjung Priok Akui Telah Gandeng BPK untuk Awasi Pelaksanaan Formula E
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kepemilikan beberapa aset dari pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga berasal dari aliran sejumlah dana dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Namun, sebagaimana pula kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
BERITA VIDEO: Jerinx Datangi Polda Metro Jaya, Pelimpahan Berkas Kasus Pengancaman di Medsos
Kekinian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan. Katanya, hal tersebut tak butuh waktu lama.
"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," kata Alexander.
Alexander juga sudah mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan. Di mana pengadaan tanah itu berujung rasuah.
"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," ujar Alexander.
Alexander menuturkan bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip seperti kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," jelas Alexander.