Eks Pegawai KPK

Kapolri Akui Kehebatan 57 Orang Eks Pegawai KPK yang tak Lulus TWK dalam Mengusut Kasus Korupsi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata mengakui keunggulan 57 orang eks pegawai KPK dalam mengusut kasus korupsi. Mereka kini diberdayakan.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kompetensi 57 orang eks pegawai KPK yang terde[pak karena tes TWK dalam menangani kasus korupsi. 

Salah satunya dengan menghilangkan klausul persyaratan umum calon PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

 "Disamping tentunya kelulusan tes sebagai syarat menjadi PNS dihilangkan," ucapnya.Secara nyata, 57 orang itu sudah diberhentikan dengan hormat oleh KPK sejak tanggal 30 September 2021 karena tidak lulus TWK.

Baca juga: Ariza Ingatkan Panitia Reuni Akbar 212 untuk Urungkan Aksi, tak Memaksakan Kehendak Melawan Negara

Sehingga, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah mewanti-wanti Polri kalau perekrutannya 57 eks pegawai KPK itu tidak menabrak aturan baik undang-undang maupun peraturan pemerintah.

"Karena itu, IPW mengingatkan Kapolri untuk legowo membatalkan rencana rekrutmen pecatan KPK tersebut" ujar Sugeng.

"Sebab yang harus dipahami Polri adalah Lembaga negara penegak hukum, tentu bekerja dengan landasan hukum bukan atas dasar kekuasaan semata" lanjutnya.

Dikatakannya, Polri bukan institusi swasta yang memiliki sistem diluar sistem administrasi negara dan diluar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sehingga, katanya, dalam pengadaan PNS harus junjung tinggi prinsip legalitas dan tak memaksakan diri merekrut pecatan KPK dengan melanggar hukum.

Baca juga: Fahri Azmi Vakum Berakting Setelah Syuting Film Reuni Z di 2018 Saat Namanya Populer, Ada Apa?

"Yang pasti, ketentuan hukum terkait rekrutmen ASN termasuk pada Polri dan juga untuk 57 mantan pegawai KPK harus sesuai dengan, pertama, UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil."

"Di dalam UU ASN dinyatakan syarat untuk menjadi ASN sesuai dengan rekrutmen PNS. Hal ini perlu karena 57 pegawai KPK itu sejak 30 September 2021 diberhentikan dan sudah bukan lagi pegawai KPK dan mereka menjadi Orang Bebas," paparnya.

Yang kedua, lanjutnya, untuk rekrutmen 57 orang tersebut menjadi PNS, harus berpijak pada syarat antara lain, faktor usia, kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

Disamping memenuhi syarat telah lulus tes untuk menjadi PNS yang meliputi tiga jenis tes yakni kompetensi dasar, kompetensi bidang dan tes sosiokultural.

Baca juga: Dianggap Proyek Bodoh, Wagub Ariza Sebut Target Sumur Resapan di Ibu Kota Selesai Akhir Tahun

Tes sosiokultural (TWK) ini, untuk melihat integritas kepada bangsa dan negara yaitu kesetiaan kepada pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

"Sehingga bagi siapa saja yang tidak lulus ujian TWK, jelas tidak layak jadi PNS" terangnya.

Disamping itu yang ketiga, ada syarat lain yang perlu diperhatikan untuk menjadi ASN sebagaimana pasal 23 huruf c PP 11 Tahun 2017 dan pasal 8 Perkap 4 Tahun 2013.

Salah satunya adalah, bahwa untuk menjadi ASN tidak pernah diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari keanggotaan TNI, Polri dan PNS.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved