UU Cipta Kerja
Jimly Asshiddiqie Sebut MK Catat Sejarah Mengabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie memuji kerja hakim MK yang mengabulkan uji formil UU Cipta Kerja, ini menjadi torehan sejarah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan uji formil terhadap UU nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.
Menurutnya, ini suatu terobosan, yang mana MK mengabulkan uji formil sebuah undang-undang.
"Pengabulan oleh MK dilakukan melalui uji formal yang juga pertama kali dilakukan,” kata Jimly dalam webinar bertajuk 'Pro Kontra Putusan MK: Antisipasi Hukum & Bisnis Pasca Pembatalan UU Cipta Kerja' dalam kanal Youtube Integrity Law Firm, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Cegah Massa Reuni 212, Dinihari Ini Kawasan Monas dan Patung Kuda Steril, Dibarikade Kawat Berduri
“Dari sekian banyak pengujian formal baik di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi belum ada pengujian formil dikabulkan," lanjutnya.
Menurut Anggota DPD RI itu, uji formil sudah ada pengaturannya, yang mana dirinya juga mengatur rumusannya saat duduk di MK lewat UU MK tahun 2003.
"Bahwa objek pengujian itu ada dua, pertama UU dan kedua materi pembuatan UU, memang dua hal,” ucapnya.
“Tapi selama ini selalu uji materi saja yang mendapat perhatian, apalagi di Mahkamah Agung," imbuhnya.
Jimly menilai bahwa di kalangan sarjana hukum uji formil ini memang belum terlalu luas disadari pentingnya.
"Maka itulah, uji formil yang dikabulkan itu sangat bersejarah," tandas Jimly.
Baca juga: Ade: Padamnya Mimpi Rizieq, 212 dan Refly Harun, Kalian Tidak di Jalan Yang Benar
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menyatakan UU no 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
MK pun memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.
Baca juga: Ini Cara Memilih Peralatan Rumah Tangga Agar Tidak Kecewa, Menurut Tommy Yapius
Anwar juga mengatakan bahwa jika tak dilakukan perbaikan, maka materi muatan atau pasal UU yang dicabut UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar
Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion. Keempatnya yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan M.P Sitompul.
Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Adapun uji formil tersebut tercatat dalam 91/PUU-XVIII/2020.
Baca juga: Kades Lambangsari Minta Warganya Dukung Proyek Tol Becakayu
Sementara itu, Presiden Buruh KSPSI Said Iqbal menyatakan putusan MK ini bukti nyata kejelian hakim MK atas pembuatan UU Cipta Kerja.
"Ini terbukti bahwa Omnibuslaw cacat secara prosedural," ujarnya.
Kemudian, Said mengajak kepada seluruh buruh untuk berdoa sejenak yang ada di Patung Kuda.
Sebab, doa-doa dan harapan para buruh terkabul dan perlu ada ucapan rasa syukur.
Ini juga merupakan kepatuhan para buruh yang sudah percaya kepada pemimpinnya untuk menyampaikan kepada hakim MK atas tuntutan Omnibuslaw.
"Hari ini mulai dari Bogor, Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan seluruh wilayah Indonesia bahwa ini merupakan loyalitas dari buruh," tutur Said Iqbal.
Setelah itu, seluruh buruh bergerak ke Gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk mencabut upah minimum yang tidak sesuai.
Baca juga: Buat Jakmania, Beli Merchandise Persija Langsung di Official Store Dapat Pengalaman Belanja Spesial
Sebab, saat ini Omnibuslaw sudah ditolak MK dan otomatis Undang-undang pekerja yang lama masih berlaku.
"MK telah memutuskan telah terjadi cacat prosedural, cacat formil, diminta isi kekosongan hukum adalah hukum lama yang berlaku," ujar Said Iqbal.
Sebelumnya, aparat kepolisian sudah menyiapkan sekira 2.645 personel untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa buruh di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021).
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto mengatakan, pihaknya bakal fokus melakukan pengamanan.
"Ada 2.645 personil TNI, Polri dan Pemda," ujarnya.
Sam mengaku, pihaknya bakal memberikan pengamanan secara Humanis dan mengimbau tetap patuhi protokol kesehatan.
Sebab, saat ini Jakarta masih dihantui dengan pandemi Covid-19 dan ancaman gelombang ketiga virus mematikan tersebut.
"Kami juga bakal imbau buruh menggunakan masker, tetap jaga jarak dan menjaga kebersihan selama jalannya aksi," jelasnya.