UMK Karawang

Apindo Karawang Beri Angin Segar, Karyawan di Atas Satu Tahun Masa Kerja Tetap Naik Gaji

Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur meminta karyawan tak sedih UMK tak naik, karena itu berlaku bagi pekerja baru (pengalaman di bawah satu tahun).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang, Abdul Syukur, mengatakan karyawan di atas satu tahun masa kerja tetap naik gaji. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang, Abdul Syukur, memberikan angin segar kepada buruh atau karyawan di wilayahnya.

Menurut Syukur, bahwa UMK itu jaring pengaman upah terendah di Kabupaten Karawang.

UMK itu berlaku buat temen-temen pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Baca juga: Reuni 212: DKI dan Jabar Tak Beri Izin, Hari Ini Massa Tetap Gelar Aksi Meski Kawasan Monas Ditutup

Akan tetapi bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun tetap akan mendapatkan kenaikan upah sesuai aturan kebijakan dari perusahaan tersebut.

"Jadi pengertiannya untuk temen-temen yang masa kerja 0 sampai maksimal satu tahun itu besarannya sesuai UMK,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).

“Tapi untuk yang di atas 1 tahun maka naik, jangan salah paham," imbuh Syukur.

Seperti diketahui, upah minimum kota/kabupaten (UMK) Karawang 2020 tidak naik alias tetap sebesar Rp4.798.312,00.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Baca juga: Kini Jadi Anggota Kehormatan, Erick Thohir Berpeluang Didukung 7 Juta Banser Jika Maju Pilpres?

Syukur pun berharap keputusan penetapan UMK Karawang dapat diterima oleh para pekerja di Karawang.

Dia menjelaskan masing-masing perusahaan tentunya sudah punya struktur skala upah pekerjanya.

Karena struktur skala upah ini adalah merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan dalam menyusun struktur skala upah kenaikan pekerja yang di atas satu tahun.

"Besarannya itu dilakukan perundingan bersama antara perwakilan pekerja dengan manajemen atau dengan perusahaan," ungkapnya.

Sekali lagi, dia menegaskan jika ada anggapan pekerja tidak akan naik upahnya itu salah apalagi jika upahnya akan turun.

Yang benar ialah besaran UKM yang ditetapkan itu untuk pekerja masa kerja 0 sampai satu tahun.

Baca juga: Agus Gumiwang Keluhkan Supply SDM Berkualitas di Dunia Industri, Padahal Kebutuhan Sangat Tinggi

Sedangkan di atas masa kerja itu akan ada kenaikan sesuai aturan perusahaan dan perundingan.

"Bahwa pekerja tidak akan naik upahnya, saya tekankan tidak ada karyawan yang tidak naik upahnya, tapi besaran kenaikan nya berdasarkan struktur skala upah atau berdasarkan kesepakatan perundingan antara perwakilan pekerja dengan perwakilan pengusaha," tuturnya.

"Kalau seandainya ada kebuntuan dalam perundingan dan sebagainya, kalau anggota Apindo kami siap untuk membantu memfasilitasi," katanya.

Untuk itu, Apindo berharap para pekerja memahami hal tersebut. Apalagi selama dua tahun perusahaan diterpa pandemi Covid-19 yang membuat keuangan tidak baik.

Terkiat adanya rencana aksi unjuk rasa besar-besaran para pekerja pada 6-8 Desember 2021, Syukur tidak bisa melarangnya karena itu hak para pekerja.

Baca juga: Ketua Gekarnas Kecewa Lihat Sikap Pemerintah yang Melawan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Akan tetapi, sangat diharapkan itu tidak dilakukan karena akan terganggu kegiatan produksi perusahaan tersebut.

"Pekerja atau serikat bisa memahami kondisi ini, yang saya menghimbau kepada teman-teman mari kita selesaikan persoalan ini secara arif dan bijaksana tidak membawa dampak negatif terhadap industri yang ada di Karawang karena bagaimanapun yang rugi adalah Karawang," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved