UMK Karawang

Apindo Karawang Beri Angin Segar, Karyawan di Atas Satu Tahun Masa Kerja Tetap Naik Gaji

Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur meminta karyawan tak sedih UMK tak naik, karena itu berlaku bagi pekerja baru (pengalaman di bawah satu tahun).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang, Abdul Syukur, mengatakan karyawan di atas satu tahun masa kerja tetap naik gaji. 

"Bahwa pekerja tidak akan naik upahnya, saya tekankan tidak ada karyawan yang tidak naik upahnya, tapi besaran kenaikan nya berdasarkan struktur skala upah atau berdasarkan kesepakatan perundingan antara perwakilan pekerja dengan perwakilan pengusaha," tuturnya.

"Kalau seandainya ada kebuntuan dalam perundingan dan sebagainya, kalau anggota Apindo kami siap untuk membantu memfasilitasi," katanya.

Untuk itu, Apindo berharap para pekerja memahami hal tersebut. Apalagi selama dua tahun perusahaan diterpa pandemi Covid-19 yang membuat keuangan tidak baik.

Terkiat adanya rencana aksi unjuk rasa besar-besaran para pekerja pada 6-8 Desember 2021, Syukur tidak bisa melarangnya karena itu hak para pekerja.

Baca juga: Ketua Gekarnas Kecewa Lihat Sikap Pemerintah yang Melawan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Akan tetapi, sangat diharapkan itu tidak dilakukan karena akan terganggu kegiatan produksi perusahaan tersebut.

"Pekerja atau serikat bisa memahami kondisi ini, yang saya menghimbau kepada teman-teman mari kita selesaikan persoalan ini secara arif dan bijaksana tidak membawa dampak negatif terhadap industri yang ada di Karawang karena bagaimanapun yang rugi adalah Karawang," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved