Terancam 6 Tahun Penjara, Alasan Jerinx SID Kembali Dibui

Setelah dilimpahkan dan dieriksa, Jerinx SID keluar dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan. 

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Jerinx SID terlihat mengenakan rompi tahanan merah bernomor 024 di dada kanannya setelah selesai diperiksa jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021) siang. Jerinx ditemani Nora Alexandra, istrinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, setelah berkas kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni dinyatakan lengkap. 

Setelah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan, Jerinx SID keluar dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan. 

Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Jerinx SID dari penyidik Polda Metro Jaya. 

"Proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Bima Suprayoga ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). 

"Tersangka ditemani dengan penasehat hukumnya. 

Setelah memahami berkas perkara Jerinx, Bima mengatakan kalau pria bernama asli I Gde Ari Astina itu telah melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.  

"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi memungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," ucapnya. 

Kedepan, Bima menyebutkan Jerinx SID akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tahanan Kejaksaan, sampai akhirnya nanti disidangkan dan diputus majelis hakim. 

Baca juga: Musda Demokrat V DKI hanya Sodorkan Calon, bukan Kompetisi

Baca juga: Kembali Masuk Penjara, Jerinx SID: Saya Hadapi dengan Gantleman

Baca juga: Dampak Langkanya Minyak Goreng Curah, Penjual Rempeyek di Koja Terpaksa Naikkan Harga

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Surpayoga. 

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman. 

Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx hendak ditahan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (1/12/2021)
Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx hendak ditahan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (1/12/2021) (Warta Kota)

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial. 

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya. 

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID. (WARTAKOTALIVE.COM/Arie Puji Waluyo).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved