UMK 2022 Karawang

Ketua SPSI Karawang Ferry Nuzarli Kecewa Rekomendasi Kenaikan UMK 2022 Karawang Ditolak Ridwan Kamil

Besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil, Selasa (30/11/2021) malam.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Hironimus Rama
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersikap tegas tak menaikkan UMK di wilayahnya meski dikecam jutaan buruh. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di wilayah Kabupaten Karawang tetap tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp 4.798.312,00.

Hal itu sesuai dengan ketetapan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) malam. 

Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Baca juga: Buruh Karawang Kecewa Ingin Gugat Ridwan Kamil karena tak Menaikkan UMK

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Tetapkan Besaran UMK 2022 Karawang Tidak Naik, Buruh Ancam Aksi Besar-besaran

Baca juga: UMK 2022: Putusan Gubernur Jawa Barat Ditunggu Buruh Bekasi dan Karawang dengan Harap-harap Cemas

Nilai UMK wilayah Kabupaten Karawang itu menggeser peringkat ke posisi kedua.

UMK terbesar di wilayah Jawa Barat diberlakukan di Kota Bekasi.

Padahal, selama tiga tahun berturut-turut atau 2019-2021 tertinggi di Jabar.

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli mengatakan buruh merasa kecewa.

BERITA VIDEO: Buruh Tuntut UMK Naik 7,2 Persen, Pemkab Bogor Tidak Bisa Intervensi

Padahal, rekomendasi bupati karawang sebesar 7,68 persen.

Namun, ditolak Gubernur Jawa Barat.

"Sangat kecewa lah, rekomendasi padahal 7,68 persen UMK Karawang," kata Ferry melalui sambungan telepon, Rabu (1/12/2021).

Ferry menegaskan, akan melakukan aksi besar-besaran dan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat soal UMK tahun 2022.

Sebab, penentuan UMK oleh gubernur berdasarkan PP 36 Tahun 2021. Padahal Mahkamah Konstutitusi sendiri mengeluarkan keputusan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inskontitusional Bersyarat. Sedangkan PP 36 tahun 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"SK tersebut melanggar. Inskonstutional keputusan MK itu. Karena MK memutuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan," beber dia.

Dia menambahkan seluruh sepakat akan melaksanakan aksi pada 6-8 Desember 2021. Aksi itu dilakukan di kota/kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved